
PENDOPO, fonrews.co – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H Heri Amalindo MM sindir para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini mengenai kinerja dan kedisiplinan.
Menurut Heri, jika para pegawai bersungguh-sungguh dalam bekerja maka tidak perlu diingatkan atau diperintah lagi. Termasuk, dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kedispilinan pegawai. “Jadi tidak perlu sidak karena kalau pegawai itu bersungguh-sungguh dalam bekerja, maka akan menuruti apa yang sudah menjadi aturan dan telah ditetapkan,” ujar Heri, saat gelar acara halal bihalal Pemkab PALI, dengan pegawai dan masyarakat di halaman kantor Pemkab PALI, Selasa (04/07).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) Provinsi Sumsel, ini menjelaskan, pembangunan di Bumi Serapat Serasan, sangat perlu dukungan dari masyarakat terutama dari pegawai pemerintah. “Kalau pegawai dan masyarakat bekerja secara bersungguh-sungguh, maka Kabupaten PALI, bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain,” katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Husni Thamrin C mengatakan, dari total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut sebanyak 1.500 orang, namun, saat dilakukannya Sidak di hari pertama kerja pada Senin (03/07), jumlah PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 50 orang. “Kalau untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 350 orang dari jumlah seluruh TKS 4.500 orang,” beber Husni.
Sedangkan untuk sanksi, jelas Husni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (11) tentang Ketaatan masuk Kerja dan Pulang Kerja, maka sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan kesalahannya.
“Untuk PNS, jika tidak masuk sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji secara berkala. Bahkan bisa saja PNS tersebut juga dikenakan penundaan pangkat secara berkala,” tegasnya.
Sedangkan bagi TKS, tegas Husni, nanti yang terkena sidak akan disuruh membuat surat pernyataan penunduran diri kepada kepala dinas masing-masing. “Nanti surat pernyataan itu akan dipelajari oleh kepala dinas atau badan dan akan diberi tenggang waktu untuk dilihat apakah bisa berubah atau tidak. Tapi kalau tidak ada perubahan, akan langsung dikeluarkan surat pemecatan dengan persetujuan dari Bupati terlebih dahulu,” jelasnya.
Sedangkan, Badan Kepegawaian Pemberdayaan (BKl) SDM Kabupaten PALI, Yuhairudin MZ mengatakan, untuk sanksi pegawai yang bolos kerja maka akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. “Kalau PNS akan teguran tertulis itu akan berdampak pada gaji atau pangkat yang bersangkutan. Sedangkan untuk TKS akan menunggu keputusan dari bupati sanksi apa yang bakal diberikan. Tapi itu akan dikoordinasikan dulu dengan pihak Inspektorat,” pungkasnya. (son)

















