PALEMBANG, fornews.co – Febriansyah (31), warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 2 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang, dibekuk anggota Satintelkam Polresta Palembang, di kediamannya, Kamis (05/10), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Febriansyah, diduga menggelapkan mobil majikannya Desi Wulan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka merupakan sopir pribadi korban. Kepercayaan tersebut disalahgunakan tersangka, untuk menggelapan mobil-mobil bosnya.
“Di Yogya, saya bekerja dengan bos namanya Desi Wulan. Di sana, saya bekerja sebagai sopir truk. Dua hari bekerja, saya menjadi sopir pribadi. Karena bos saya percaya dan baik dengan saya, di situlah niat saya pak untuk melakukan pengelapan mobilnya,” ucapnya.
Ia menceritakan, bekerja ke DIY atas tawaran temannya AP. Di Palembang, tak miliki pekerjaan. Maka tawaran itupun diterimanya. Mengenai aksi jahatanya, ia mengaky, melakukan aksi itu sendirian.
“Pertama saya gelapkan truk pak. Saya jual ke kota Jambi, dengan seorang pelantara seharga Rp30 juta. Selang 10 hari saya kembali gelapkan mobil pribadi bos saya, mobil Daihatsu Terios BG 9172 DE, dijual di Pendopo, dengan EL, seharga Rp36 juta,” bebernya.
Tersangka berdalih, nekad melakukan kejahatan karena kebutuhan sehari-hari di perantauan. “Uang sudah habis untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya pun terpaksa melakukan aksi ini lantaran tidak ada uang. Sedangkan menunggu gaji, belum ada gaji,” katanya.
Sementara, Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Mario Ivandy melalui Kasubnit, Aiptu Aviv Sancoko mengatakan, pelaku ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda DIY. “Dan setelah berkoordinasi dengan pihak Polda
Yogya, tersangka langsung kita tangkap,” katanya.
Lanjutnya, dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihathu Terois miliki korban yang sudah dijual tersangka. “Tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP, tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Hingga kini tersangka masih kita ambil keterangan dan akan diserahkan ke Polda Yogya,” tukasnya. (bay)

















