PALEMBANG, fornews.co-Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumsel yang tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol) langsung mengundurkan diri, pascamunculnya amanat Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Salah satu Calon Anggota DPD RI asal Sumsel, Nandriani Octarina, S.Psi, CHA mengatakan, setelah mengetahui adanya informasi tentang amanat dari MK tersebut, dirinya segera mengundurkan diri dari pengurus Partai Demokrat Sumsel.
“Saat ada info (amanat MK) itu, saya langsung buat surat pengunduran diri dari Partai Demokrat. Jadi sekarang saya sudah tidak di parpol lagi,” katanya, saat dihubungi, Selasa (24/07).

Dara manis ini menuturkan, apabila ada acara yang terkait dengan kepartaian, dirinya sudah tidak lagi turut serta. “Saya sudah sejak tahun 2016 lalu di partai. Saat ini saya ingin mengabdi untuk Sumsel lewat jalur DPD,” tutur Ketua Divisi Sosial, DPD Partai Demokrat Sumsel itu.
Terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Hendri Zainuddin mengungkapkan, piihaknya juga sudah mengetahui adanya amanat MK tersebut. Bahkan, Hendri sudah menginstruksikan kepada pengurus partai untuk segera mengundurkan diri.
“Ada pengurus kita (Darwin Azhar) yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini, beliau mengundurkan diri dari partai,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPW PAN Sumsel, Azis Kemis, yang juga turut mencalonkan DPD RI menyatakan, akan patuh pada amanat MK tersebut. Tinggal bagaimana aturan dan ketentuan dari KPU RI.
“Keputusan MK itukan baru kemarin, Kita juga masih menunggu bagaimana KPU RI menterjemahkan keputusan MK itu. Kalau kita harus mundur dari kepengurusan (partai), ya kita mundur dan kita patuh,” tandasnya. (tul)

















