
PALEMBANG, fornews.co – Naas dialami Darwis bandar ektasi di kawasan di Desa Sungai Rotan, Dusun III, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka meregang nyawa setelah menceburkan diri ke Sungai Ogan, saat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), Jumat (17/02) sore. Selain tersangka, dua pelaku lainnya Faisal dan Rudi berhasil meloloskan diri.
Kasat Narkoba Polres OI, AKP A Darmawan mengatakan, kronologi penggerebekan terhadap empat pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy sebagai pembeli dengan memesan 200 butir ekstasi kepada para pelaku, namun setelah disepakati pelaku hanya menyiapkan ekstasi sebanyak 40 butir dan itupun sudah ditelan oleh para pelaku masing-masing satu butir.
“Saat petugas menyerahkan uang dan pelaku memberikan pil ektasi tersebut anggota langsung melakukan penyergapan, pelaku Darmadi lari ke arah kampung, dua pelaku lainnya lari ke dalam hutan. Karena terdesak, Darmadi lari ke arah sungai, sempat kami kejar dia terpeleset hingga senjata api yang di bawahnya terjatuh tapi pelaku tetap lari dengan menceburkan diri ke sungai,” ujarnya, saat di kamar mayat RS Bhayangkara Polda Sumsel, di Palembang, Minggu (19/02).
Melihat tersangka menceburkan diri lanjut Darmawan, petugas berusaha untuk melakukan pertolongan terhadap Darmadi dengan menyusuri sungai hendak menyelamatkannya namun karena saat itu arus sungai yang cukup deras membuat Darmadi diduga kehabisan nafas.
“Saat itu juga kita me akukan penyisiran dan sampai Sabtu dan baru Minggu ini sekitar pukul 10.30 WIB jasadnya ditemukan di sungai Ogan desa Sungai Ibul III, Kecamatan Pemulutan, dan langsung kami evakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” katanya.
Dari hasil penggerbekan tersebut petugas mengamankan satu pelaku atas nama Darwis yang juga merupakan adik kandung dari almarhum Darmadi. Serta, narkoba berjenis pil ekstasi sebanyak 49 butir, senjata tajam jenis pisau dan satu pucuk senjata Air Soft Gun yang sudah dimodifikasi milik almarhum Darmadi sedangkan dua pelaku lainnya sudah ditetapkan DPO.
Sementara itu, Suharma Winata (41) paman dari Darmadi mengatakan, keponakannya diduga pengedar narkoba namun dirinya selaku warga Sungai Rotan, tidak tahu apakah keponakannya tersebut memang pengedar narkoba.
“Pengedar ataupun bandar harusnya kehidupannya layak.Tapi kenyataannya tidak, saya minta Polres khususnya Satuan narkoba menegakkan hukum tidak melanggar hukum, minta inestigasi penggerebekan itu dalam kasus ini. Tapi saya juga mengucapkan terima kasih sama Polres OI, tetap bertanggung jawab dengan mencari dan membantu mengevakuasi keponakan saya,”ujarnya.
Kadus Sungai Rotan, Akino membenarkan, kalau Darmadi merupakan salah satu warganya pada Jumat lalu digerebek petugas dengan dugaan sebagai pengedar narkoba. “Dia (Darmadi) merupakan kakak dari Darwis setelah divisum jenazah akan dibawah pulang ke Desa Sungai Rotan, Kabupaten Ogan Ilir,” pungkasnya. (bay)
















