JAKARTA, fornews.co – Bulan September lalu Presiden Joko Widodo meminta untuk dilakukan upaya pencegahan meluasnya tiga klaster Covid-19, yaitu klaster perkantoran, klaster keluarga, dan klaster Pilkada. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Satgas Penanganan Covid-19, menyusun Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.
“Protokol ini mencakup 4 (empat) hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum; protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar; protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar,” ujar Juru Bicara Kementerian PPPA Ratna Susianawati dilansir pada laman resmi Kementerian PPPA, Jumat (09/10).
Protokol Kesehatan Keluarga tersebut, lanjutnya, akan disebarluaskan secara masif kepada masyarakat dengan cara menggandeng seluruh mitra Kementerian PPPA, yaitu Organisasi Perempuan, seperti Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Organisasi/Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan media massa. Demikian juga di tingkat daerah bersama dengan Dinas PPPA provinsi/kabupaten/kota.
“Kita semua tentu berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan bisa kembali ke tatanan kehidupan yang normal. Perempuan bisa menjalankan usahanya dan anak-anak bisa kembali ke sekolah. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu menggunakan masker,” pungkasnya. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
















