PALEMBANG, fornews.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat Perizinan Keterangan Layak K3, memang sudah direncanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, lewat, bahwa OTT ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
Karena, pada Kamis (9/1/ 2025), Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, di rumah jabatan Kajati Sumsel sekitar pukul 18.30 WIB.
”Selanjutnya Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT dan operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang, mengingat Kejati Sumsel sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara Big Fish,” ujar dia, lewat rilis resminya, Sabtu (11/1/2025).
Kajati Sumsel, kata Vanny, memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Terkait teknis penanganan perkara tersebut, sambung dia, bahwa pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 19.00, Kajati Sumsel telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara lisan, karena sering terjadinya gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
”Kemudian Kajati Sumsel memanggil Kajari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidsus Kejari Palembang ke rumah jabatan Kajati Sumsel untuk memerintahkan melakukan OTT terhadap Kepala Disnakertrans Sumsel (Deliar Marzoeki),” kata dia.
”Setelah mendapat informasi dari Kajari Palembang bersama tim, kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki,” imbuh dia.
Sementara, Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melanjutkan, setelah menerima arahan dan informasi dari Kajati Sumsel, Tim Pidsus dan intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel dan langsung menuju ke ruangan Kepala Disnakertrans.
“Kita menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000 di bawah meja kerja Kadisnakertrans dan Rp4.400.000, di dalam tas pribadi di dalam ruangannya, uang sejumlah Rp75.000.000, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil Kadisnakertrans dibawah jok mobil, alat komunikasi, dokumen-dokumen terkait,” ujar dia didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat memberi keterangan kepada awak media saat pers rilis di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Hutamrin mengatakan, setelah Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, AL resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka hari ini juga keduanya langsung dilakukan penahanan.
“Sejak hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, kami juga memohon kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan cukup dapat dipertanggungjawabkan terkait perkara ini. Pasal yang disangkakan saat ini Gratifikasi nomor 12 huruf B dan pengembangan pasal selanjutnya,” kata dia.
Hutamrin mengungkapkan, pihaknya kemudian menemukan satu buah tas hitam yang berisi uang tunai dengan pecahan Rp50.000 senilai Rp50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-masing berisi Rp1 juta, logam mulia seberat 50 gram 2 keping, dan 25 gram 1 keping, 3 BPKB mobil, 2 sepeda motor, laptop, beberapa perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Total uang yang ditemukan sebesar Rp285.600.000, logam mulia 125 gram atau diuangkan Rp200.000.000, dan ditemukan 6 buah buku rekening dan ATM atas nama orang lain, 1 handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang nanti akan diselidiki,” ungkap dia.
Berikutnya, jelas Hutamrin, pada Jumat (10/1/2025) malam tim bekerja simultan mencari titik – titik yang ada indikasi tempat disembunyikan barang bukti atau hasil kejahatan.
“Tadi malam kita mengamankan istri kedua Kepala Disnakertrans Sumsel dan didapat dokumen – dokumen, Alhamdulillah berkat kerjasama intel Kejati Sumsel kita dapat mencegah mereka untuk keluar kota,” jelas dia.
Modus tersangka Deliar, terang Hutamrin, bahwa dalam penerbitan sertifikat K3 Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan, dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar Sertifikat tersebut dapat dikeluarkan.
Lalu, Kepala Disnakertrans Sumsel merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat.
Setelah ditemukan, andil kepala dinas mengancam ataupun memaksa investor maupun perusahaan, untuk menyerahkan uang dan uang itu ditampung di salah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3.
“Uang itu dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu sudah kita dapatkan, namun nanti ril nya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan,” terang dia.
“Uang itu dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya. Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana,” imbuh dia.
Hutamrin menambahkan, saat ini pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik.
“Kita bekerja maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada, nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan,” tandas dia. (aha)