PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, kepada awak media saat pers rilis di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Hutamrin menyatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejari Palembang tersebut, pihaknya mengamankan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, sopir dan AL, asisten pribadinya, satu kepala bidang, sat kepala seksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, kami menetapkan 2 tersangka yakni Kadisnakertrans Sumsel dan AL sebagai Staf pribadinya, setelah didapati dua alat bukti yang cukup,” ujar dia.
“Hari ini juga terhadap keduanya dilakukan penahanan. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” tandas dia. (aha)