PALEMBANG, fornews.co – Anggaran penanganan COVID-19 di Kota Palembang naik menjadi Rp480 miliar dari sebelumnya Rp200 miliar.
“Jadi pergeseran anggaran total menjadi Rp480 miliar untuk penanganan COVID-19 hingga tiga bulan kedepan. Hal itu kita lakukan, karena ada kekhawatiran terjadinya kemungkinan terburuk terhadap pandemi ini,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Minggu (10/05).
Menurut Harnojoyo, penambahan anggaran ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 di mana Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sekurang-kurangnya 50% dari Belanja Modal untuk penanganan COVID-19.
“Dari Rp480 miliar tersebut kita kelompokkan menjadi dua, pertama Rp441 miliar dari belanja tidak terduga di BPKAD sedangkan sisanya Rp39 miliar merupakan pergeseran dari internal RSUD Palembang BARI dan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penambahan anggaran penanganan COVID-19 ini dilakukan untuk peningkatan jaring pengaman sosial (JPS). Akan tetapi tidak hanya bantuan sembako kepada masyarakat, namun juga terdapat penggunaan lainnya sesuai aturan.
“Dalam pedoman yang dikeluarkan Mendagri, jaring pengaman sosial tidak hanya bantuan sembako. Ada banyak yang harus dilakukan, salah satunya terkait persoalan ekonomi. Jadi penambahan anggaran ini berdasarkan regulasi yang disarankan Pemerintah pusat,” katanya.
Dewa menambahkan, penambahan anggaran ini juga sebagai persiapan jika memang Kota Palembang disetujui Kemenkes untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jika (nanti) memang kurang, akan kita tambah lagi sesuai petunjuk. Mengingat ada kemungkinan potensi penambahan (anggaran). Kita lihat kondisinya (nanti),” tukasnya. (ije)
















