
PALEMBANG-Massa aksi yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Buruh niaga, informatikan, keuangan, perbankan dan aneka industri ( FSB Nikeuba), menyampaikan beberapa tuntutan saat Kantor Pemprov dan Gedung DPRD Sumsel, Kamis (22/12).
Koordinator Aksi Hermawan mengungkapkan, pihaknya meminta wakil rakyat mengawal dan mengawasi permasalahan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel, Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel untuk tahun 2017.
“Kami ingin UMP yang sudah ditetapkan mulai diberlakukan mulai Januari 2017. Kami minta sikap dari DPRD Sumsel agar dapat mengawasi jalannya kenaikan UMP Sumsel,” ujar, saat aksi di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (22/12).
Tuntutan dari FSB Palembang lainnya, sambung Hermawan, yakni menolak penerapan upah murah bagi buruh; menolak PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan; menolak rencana revisi undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; menuntut dilaksanakannya perundingan antara Serikat Buruh dengan pihak Organisasi Pengusaha; menuntut ditetapkannya besaran UMSP Sumsel secara berkeadilan bagi buruh; menuntut Pemda menetapkan dan memberlakukan ketentuan UMSP Sumsel terhitung sejak Januari 2017; serta menuntut Pemda menerbitkan Perda Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel.
Menanggapi aksi demo itu, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Masyitoh menuturkan, semua tuntutan dari massa pendemo akan disampaikan kepada Ketua DPRD Sumsel, serta Komisi V yang mempunyai wewenang soal ketenagakerjaan. “Kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan massa pendemo,” tandasnya. (tul)
















