PALEMBANG, fornews.co – Mahkamah Agung (MA) membalas surat atas gugatan judicial review atau uji materiil dari DPRD Palembang terkait pembatalan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022, tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Surat balasan dengan perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas Permohonan Hak Uji Materiil itu dilayangkan MA, tertanggal 2 Januari 2024 tersebut, menjadi satu titik terang untuk memperjuangan wilayah dan kepentingan masyarakat Palembang.
Menurut Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah, SH, setelah MA merespons permohonan hak uji materiil dari DPRD Kota Palembang, maka pihaknya meminta Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang, Ratu Dewa, untuk membantu perjuangan soal tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Makanya kami meminta Pj walikota Palembang (Ratu Dewa) untuk membantu perjuangan ini,” ujar dia.
Sofhuan mengatakan, karena untuk mendukung perjuangan agar MA dan Mendagri melihat pentingnya Permendagri ini dibatalkan, maka pihaknya akan melakukan pengumpulan tanda tangan dari masyarakat, yang menolak masuk wilayah Banyuasin dan/atau yang mau bergabung ke Kota Palembang.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi yang memberi atensi khusus memperjuangan wilayah dan kepentingan masyarakat Palembang,” kata dia.
Terkait hal itu, ungkap Sofhuan, maka DPRD Kota Palembang harus terus proaktif dan berharap pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 dapat dicapai melalui jalur politik atau fungsi legislatif.
“Pihak DPRD Palembang secara resmi akan melayangkan surat secara kelembagaan ke Mendagri meminta penundaan Permendagri 134 Tahun 2022 dikarenakan masih ada upaya hukum. Dan akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung meminta Pembatalan Permendagri tersebut,” kata dia.
Sementara, Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi melanjutkan, memang pihaknya sudah menerima surat balasan dari MA terkait judicial review atas pembatalan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 dan telah dinyatakan lengkap.
Saat ini, ungkap Firmansyah, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari MA dan dalam waktu dekat akan koordinasi dengan Pemkot Palembang bahwa uji materiil telah diterima oleh MA.
“Sambil menunggu keputusan resmi dari MA terkait luasan wilayah Kota Palembang, Kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 terkait luas wilayah Kota Palembang,” ungkap dia.
Politisi PKB itu menjelaskan, gugatan ini tidak hanya melibatkan Tegal Binangun, melainkan mencakup keseluruhan wilayah kota Palembang.
Karena, untuk wilayah Sebrang Ulu saja mencapai 6000 KK, belum termasuk wilayah kecamatan Sako dan Ilir Barat 1. Namun, untuk saat ini Pansus I masih dihentikan sementara sampai keluar hasil uji materi.
“Setelah kami mengajukan upaya hukum, jadi Kota Palembang tidak bisa mengutak-atiknya dan Banyuasin juga tidak bisa mengakuinya,” tandas dia. (aha)