YOGYAKARTA, fornews.co–Meski sudah memasuki hari pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019, namun masih terdapat APK dari peserta Pemilu 2019.
Masa tenang Pemilu 2019 ditetapkan KPU tanggal 14-16 April 2019. Seluruh peserta pemilu dilarang keras berkampanye dalam bentuk apa pun.
Jika diketahui para peserta pemilu melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan KPU melalui Undang-Undang maka akan diganjar sanksi pelanggaran.
Baca: Panwascam Tegalrejo Bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK)


Ditanya fornews.co soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada hari pencoblosan, melalui WhatsApp, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Divisi SDM dan Organisasi, Nuril Hanafi mengatakan, termasuk pelanggaran administrasi ada di UU No.7 Tahun 2019 dan Peraturan KPU No.23 Tahun 2018.
“Pengawas melakukan pembersihan kemarin pada hari tenang. APK disita…” kata Nuril melalui WhatsApp, Rabu (17/4/2019).
Namun karena masih fokus pada pemungutan suara, secara singkat Nuril menjelaskan di WhatsApp bahwa pelanggaran bisa ditangani oleh panwascam atau panwas desa.
Baca: Panwascam Ngampilan Mulai Bersihkan APK
Dilihat fornews.co, beberapa APK bergambar caleg dan lambang partai masih terpasang di Jalan Tino Sidin, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Peratuan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 31 ayat 2 poin h dan 34 ayat 8, terdapat aturan tentang Alat Peraga Kampanye.
Pasal 34 ayat 8, Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Baca: Pol PP Cabut Semua APK di Jalan Demang Lebar Daun-R Soekamto-Basura
Pasal 31 ayat 2 poin h, stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (adam)
Ikuti juga fornews.co di instagram
















