
BATURAJA, Fornews.co-Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ogan Komering Ulu (OKU), hasil Musda 18 Agustus 2016 lalu, Afrizal SH, menggugat DPD PAN OKU dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumsel, ke Pengadilan Negeri Baturaja, karena namanya dicoret (digantikan) pada saat penerbitan SK struktur kepengurusan.
“Gugatan ini kami lakukan lantaran struktur kepengurusan hasil Musda berbeda dengan SK yang dikeluarkan DPW. Saya menuntut, dikembalikannya struktur kepengurusan sesuai dengan Musda yang berlangsung di OKU Timur, 18 Agustur 2016 lalu,” ujar Afrizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU, Senin (30/01).
Dia menjelaskan, Musda yang digelar 18 Agustus 2016 lalu, DPD PAN OKU menghasilkan empat nama formatur. Yakni, H Rusli Matdian, Reza Andrian, Iwan Setiawan dan Rizal Fahmi. Selanjutnya, empat formatur tersebut memilih Ketua DPD PAN OKU. Sambungnya, dari empat orang tersebut, tiga formatur memilih Rusli Matdian sebagai Ketua DPD PAN OKU, serta terpilih Afrizal sebagai Sekretaris.
Kemudian, pada 27 Agustus 2016 menindak lanjuti hasil Musda, digelar rapat pleno partai, menentukan dan memutuskan Rusli Matdian sebagai Ketua DPD PAN OKU dan Afrizal sebagai Sekretaris DPD PAN OKU. Selanjutnya, pada 29 Agustus 2016 hasil Musda serta hasil rapat pleno dikirim ke DPW di Palembang, bersama susunan pengurus untuk meminta disahkan. Itu ditandatangani pimpinan sidang.
Namun, pada 10 Oktober 2016, keluar SK dari DPW PAN Sumsel, yang susunan pengurus berubah. Berbeda dengan berita acara hasil Musda dan rapat pleno. Yakni, Ketua DPD OKU, tetap Rusli Matdian; Wakil Ketua yang seharusnya Reza Andrian, diganti Mirza Gumay; Sekretaris seharusnya Afrizal diganti Iwan Setiawan yang seharusnya Bendahara partai. Sedangkan Bendahara diganti Ledi Patra.
“Padahal, sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) partai, siapapun termasuk Ketua Umum hingga Amien Rais, pun tidak bisa merubah hasil Musda (orang empat itu). Karena, di AD/ART menegaskan bahwa Musda merupakan wadah tertinggi dalam membuat keputusan,” imbunya.
Dia menceritakan, kalau dirinya sudah melayangkan surat termasuk ke DPP PAN agar kepengurusan DPD PAN OKU, dikembalikan sesuai hasil Musda. Namun tidak ada jawaban. “Makanya kami menggugat,” ucapnya, sembari mengatakan, kalau pada SK DPW PAN terdapat keganjilan, yakni cap partai pada lembar ke empat berbeda dengan cap pada lembaran lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Chairil Syah SH mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar apa-apa. Sebab, masih dalam tahapan mediasi dan itu baru akan dilakukan dua minggu lagi (13 Februari). Pihaknya akan mengikuti mediasi terlebih dahulu. “Siapa tahu pak Afrizal berubah pemikiran. Kami tunggu hasil mediasi. Kami akan mengikuti dulu prosesnya,” kata Chairil Syah SH didampingi Kuasa Hukum lainnya Saiful Mizan SH. (wil)

















