BATURAJA, fornews.co – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), menahan SK (50) mantan PJs Kepala Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, yang diduga mengkorupsi dana desa, Sabtu (15/10) sore.
Kepala Kejari Baturaja, Bayu Pramesti mengungkapkan, penahanan tersangka tertuang dalam Nomor Print 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018, setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. SK diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp155.139.000, atas penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada APBDes 2016.
“Setelah ditetapkan tersangka, hari ini juga langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka, supaya tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sambung Bayu, dari informasi yang didapat diketahui jika tersangka merupakan pecatan Pegawai Negeri (PNS) saat menjabat sebagai PJs kades melakukan markup terhadap pembelian sejumlah barang serta melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB dan juga Surat Pertanggung Jawaban (SPj).
“Saat ini, kami tengah melengkapi data untuk menitipkan tersangka ke rumah tahanan Baturaja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 31 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 9 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Joni Antoni SH Kuasa Hukum tersangka mengatakan, jika tersangka memang sudah dua kali diperiksa oleh pihak kejaksaan dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah meminta kepada pihak kejaksaan untuk penangguhan penahanan terhadap klien kami. Namun dari pihak kejaksaan tidak memberikan izin, karena takut klien kami melarikan diri,” kata Joni
Menurut Joni, pihaknya masih banyak langkah hukum yang akan dilakukan mengingat masih banyak pemeriksaan yang akan dilakukan. “Upaya hukum masih banyak yang akan kita lakukan, mengingat ini kan masih proses pemeriksaan awal, belum masuk ke pokok pemeriksaannya,” tukasnya. (gus)

















