PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan (serang) pengemudi speedboat “Awet Muda” inisial A, sebagai tersangka. Bahkan, oleh pihak Polda Sumsel, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditetapkannya A sebagai tersangka, karena dinilai lalai sehingga kecelakaan speedboat yang terjadi di Perairan Tanjung Serai, Banyuasin, Rabu (03/01) malam, menyebabkan penumpang celaka bahkan meninggal dunia. Di mana tidak terdapat alat keselamatan pertama seperti pelampung dan alat keselamatan lainnya di dalam speedboat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, saat ini serang speedboat sudah ditetapkannya DPO. Direktorat Polisi Air (Dirpolair) Polda Sumsel, sendiri telah mengandangkan speedboat “Awet Muda” dan menahan kru (kernet speedboat “Awet Muda”).
“Untuk hukumannya itu nantinya disesuaikan seperti kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa serta pelanggaran dalam UU Pelayaran. Jadi, kami minta serang untuk menyerahkan diri,” tegas Kapolda Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara, Jumat (05/01).
Soal keselamatan transportasi laut, lanjut Zulkarnain, pihaknya sudah acapkali melakukan upaya pencegahan seperti patroli air untuk memperhatikan keselamatan dalam sebuah pelayaran, tapi tetap saja ada kapal yang membandel.
“Kita telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel (Alex Noerdin) untuk mengambil tindakan (tegas) kepada kapal yang membandel. Pak Gubernur setuju kalau kapal yang membandel akan dicabut izinnya,” tuturnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang turut membantu pencarian korban kecelakaan ini. Bagi korban, dikatakannya akan mendapatkan bantuan baik dari Jasa Raharja maupun pemerintah setempat.
“Kalau dari pemerintah setempat, bantuan korban jiwa itu Rp15 juta per orang,” sebutnya.
Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan mengatakan, speedboat “Awet Muda” ini tergolong taat membayar premi. Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan biaya santunan terhadap para korban.
Adapun untuk korban meninggal, pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli warisnya. Sedangkan untuk korban selamat sebesar Rp20 juta sebagai santunan perawatan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit, agar biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja,” katanya.
Sejauh ini, premi yang sudah dibayarkan Jasa Raharja yakni sebesar Rp40 miliar selama tahun 2017. Nilai tersebut untuk secara keseluruhan. “Saya tidak terlalu ingat betul detailnya, berapa (yang sudah diberikan) untuk kecelakaan di laut, dan darat,” tandasnya. (bas)

















