PALEMBANG, fornews.co – Warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, melaporkan tiga calon legislatif (caleg) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sumsel terkait dugaan money politics (politik uang), Selasa (20/2/2024).
Tiga caleg yang dilaporkan tersebut yakni KSD caleg DPR RI, PS caleg DPRD Provinsi Sumsel dan MR Caleg DPRD Kota Palembang.
Menurut Iswandi, Kuasa Hukum Pelapor IDD, pihaknya membawa barang bukti berupa dua buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang Rp125.000 dan foto Calon Presiden (capres) can Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, serta foto dari caleg yang dilaporkan tersebut.
“Kami melaporkan caleg tersebut karena diduga melakukan tindak Pidana Pasal 323 Melanggar Undang Undang Pemilu,” ujar dia.
Iswardi mengungkapkan, bahwa tiga caleg yang dilaporkan itu diduga keras melakukan money politics.
“Sesuai aturan, kami menempuh jalur hukum melaporkan yang bersangkutan ke Gakkumdu,” ungkap dia.
Sementara, salah satu staf Gakkumdu yang enggan mau disebut namanya membenarkan laporan tersebut. Laporan bernomor LP/008/LP/PL/Prov/06.00/ll/2024.