PALEMBANG, fornews.co-Ternyata proses pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), konsep roya dan BBN, masih menjadi persoalan bagi publik. Pasalnya, masih ada notaris yang terkesan memaksa proses tersebut harus di tangan mereka.
Seperti yang dialami Ridwan Tumenggung, 55, warga Jalan Sersan Sani, Komplek Tunas Jaya, yang merasa keberatan dengan sikap dari Kantor Eni Indah Turunan, lantaran terkesan ada paksaan agar konsumen hanya berurusan dengan mereka.
Ridwan menceritakan, awalnya kehilangan SHT dan ingin membuat kembali, karena sebelum menjadi agunan di bank, hak tanggungan sempat dikeluarkan oleh kantor notaris tersebut.
“Saya sebagai masyarakat merasa keberatan. mengapa hanya minta dibantu mengurus surat administrasi seperti dipersulit. Pihak notaris memaksa untuk mengeluarkan SHT, konsep roya dan BBN juga harus dengan mereka,” ujarnya, Selasa (26/02).
Ridwan menjelaskan, awal persoalan ini muncul ketika sertifikat tanah miliknya dipinjam rekannya untuk dijadikan agunan di bank. Setelah proses pembayaran dalam jangka waktu tertentu selesai, maka semua berkas diambil dari bank.
Akhirnya, sambung Ridwan, ada orang yang ingin membeli tanah tersebut. Namun, setelah diperiksa ternyata surat roya dari bank dan SHT hilang, sehingga dia kembali ke bank dan kembali mendapat duplikat roya yang sudah dilegalisir. “Untuk SHT, pihak bank menyarankan agar kembali ke kantor notaris itu dan disana saya sempat disarankan mengurus surat kehilangan di kepolisian,” jelasnya.
Berikutnya, setelah mengurus surat kehilangan dan kembali ke kantor tersebut, pihak notaris seakan memaksakan agar konsep roya dan BBN tetap menggunakan jasa mereka.
“Tapi masalahnya, orang yang akan membeli tanah ini sudah punya notaris sendiri, saya juga tidak bisa memaksa. Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka membuat aturan seperti itu,” keluhnya.
Sementara, pihak Kantor Notaris Eni Indah Turunan yang berada di kawasan Jalan Kolonel Atmo, merasa keberatan ketika didatangi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait keluhan warga tersebut. “Silakan tinggalkan kantor, atau saya akan teriak rampok,” ucap wanita tersebut dengan nada tinggi, kepada wartawan.
Mengomentari keluhan dari warga tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Palembang, Zulkifli Rassy menuturkan, tidak ada aturan bahwa pembuatan konsep roya dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) harus dilakukan oleh satu notaris.
“Konsep roya boleh dibuat di notaris manapun. umpama yang mengeluarkan SHT notaris A, maka tidak mesti konsep roya juga dibuat notaris yang sama. Notaris manapun boleh,” katanya, saat dikonfirmasi via ponsel.
Bahkan Zulkifli mengungkapkan, warga juga bisa langsung datang ke Kantor BPN setempat tanpa harus dengan notaris, asalkan berkas yang dimiliki lengkap. Jika SHT hilang, warga pemegang sertifikat harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (tul)

















