
PALEMBANG, fornews.co – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, meringkus pelaku kejahatan dengan cara menghipnotis korbannya, Minggu (19/03). Pelaku yakni, Melly (30) warga Palembang.
Informasi di lapangan, dalam aksinya, pelaku ditemani tiga rekannya LL (40), AG (40) dan seorang lelaki yang belum diketahui identitasnya mengaku kepada korbannya bisa mengobati orang sakit. Atas dasar itu, korban Risti Anggraeini (50) mencoba mengobati anaknya ke pelaku, pada Jumat (17/03) di Pasar Lemabang, Kecamatan IT II Palembang.
Setelah bertemu, pelaku menyuruh korban untuk mengambil emas serta uang untuk diberkati dan berjanji akan dikembalikan jika sudah selesai. “Lalu mereka (Melly dkk) mengajak saya naik mobil. Dia duduk di samping saya. Kemudian, saya mengambil uang sebesar Rp86 juta serta perhiasan berupa kalung emas, sepuluh gelang emas, enam cincin emas , tiga buah liontin emas, hingga total kerugian mencapai ratusan juta. Setelah saya ambilkan yang mereka pinta, saya tidak ingat apa-apa lagi. Pas sadar, perhiasan saya sudah tidak ada lagi di tempat yang ada garam dan mereka juga sudah kabur,” tuturnya.
Namun selang beberapa hari usai kejadian kata korba, pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian untuk berbelanja dan langsung diamankan untuk kemudian diserahkan ke pihak berwajib. “Saya masih ingat kalau dia yang ikut menghipnotis saya. Ketika kami melihat rekaman CCTV hotel, dia juga bersama-sama dengan pelaku yang lain,” ujar Risti.
Sementara, pelaku Melly berkilah bila dikatakan sudah melakukan aksi hipnotis terhadap korban. “Saya tidak tahu apa yang mereka tuduhkan ini, bukan saya yang menghipnotis dia,” dalihnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIK MH mengatakan, pihaknya sudah mengamankan diduga pelaku hipnotis dan masih dimintai keterangan. Saat ini pihaknya masih memintai keterangan terhadap terduga dan korban. “Kita masih melakukan pendalaman. Jika terbukti tentunya pelaku akan diproses secara hukum,” singkatnya. (bay)

















