
PALEMBANG, fornews.co-Hakim Ketua Andrianda Patria menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan, dengan perintah tetap dilakukan sebagai tahanan kota terhadap terdakwa Lukman Sundana (64).
Meskipun, dalam amar putusan tersebut majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. “Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama. Bila tidak sependapat, silahkan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” ungkap Hakim Ketua Andrianda Patri, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (06/02).
Tidak terima dengan putusan tersebut, Amirul Husni, penasihat hukum terdakwa, langsung menyatakan banding. “Kita akan banding. Beberapa hal yang menurut kita beda dari putusan akan disampaikan dalam memori banding,” ujarnya.
Sementara, saksi korban Wiwim Antoni, yang mengalami kerugian Rp1,4 miliar atas perbuatan terdakwa, kurang puas dengan putusan hakim, karena terdakwa tidak langsung ditahan. “Kurang puas, karena tidak langsung ditahan. Kita khawatir terdakwa akan mengulangi perbuatannya, sebab masih ada korban lain. Lagipula hingga saat ini tidak ada pengembalian kerugian ke kita,” keluhnya.
Pada sidang agenda tuntutuan sebelumnya, JPU Ita Royani menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara, lantaran perbuatannya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa, terjadi pada November 2013. Berawal, terdakwa Lukman membeli sejumlah material bangunan dari korban Rusdi Alwi, dengan dalih sedang menjalani proyek di Musi Banyuasin (Muba). Selain sudah saling mengenal sejak kecil, Lukman yang mengaku beberapa kali menjalankan proyek dari pejabat di Muba, membuat Rusdi percaya saat Lukman mengambil bahan material tanpa langsung membayar dari toko. (bay)

















