FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Dijerat Pasal 351, Datuk Si Pemukul Koas Mahasiswa FK Unsri Terancam Pidana Penjara 5 Tahun 

Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:15
A A
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat menyampaikan penetapan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (fornews.co/ist)

Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat menyampaikan penetapan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36), pelaku pemukulan koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Lutfi Hadhya (21), resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Hal tersebut diutarakan Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, kepada awak media pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Penetapan tersangka terhadap Fadilla alias Datuk ini, ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, setelah pihaknya mintai keterangan dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

BacaJuga

Abaikan Petunjuk Jaksa, Polda Sumsel Enggan Tetapkan Tersangka Penipuan

Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia – Palembang, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 16,9 Kg

Manajemen PT Indra Angkola Minta Polres Ogan Ilir Tangkap Lima DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM

Load More

Lalu berdasarkan kronologis peristiwa penganiayaan terhadap Lutfi ini, terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban Lutfi diminta bertemu Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia Pramesti, yang juga koas di RS Siti Fatimah Sumsel, di salah satu cafe yang ada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Pada pertemuan itu membahas soal jadwal piket jaga untuk mahasiswa koas. Pada jadwal tersebut, teman korban, Lady Aurelia, bertugas jaga pada malam tahun baru.

“Sehingga saat itu ibu dari teman korban meminta atau mengintimidasi korban terhadap penjadwalan yang dinilainya tidak adil,” ujar dia.

Ketika pertemuan itu, ungkap Anwar, korban Lutfi didampingi rekan perempuannya, sedangkan Sri Meilina ditemani pelaku Fadilla alias Datuk, yang tercatat warga Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Dari percakapan itu, ibu dari teman korban (Sri Meilina) emosional, sehingga pelaku Fadilla alias Datuk ikut menjadi emosi, lalu melakukan tindakan penganiayaan, hingga korban ini menjadi luka dan di rawat di RS Bhayangkara Palembang,” kata dia.

Berikutnya, Anwar mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta visum, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti (BB) CCTV aktif, meminta keterangan saksi – saksi ada di TKP, hingga sudah mempunyai cukup bukti. Pihaknya juga sudah mengamankan BB berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum et revertum, baju pelaku dan korban pada saat kejadian.

Pada tanggal 13 Desember 2024, sambung dia, saat penyidik melaksanakan kegiatan di lapangan, pelaku diantar oleh kuasa hukum bersama keluarganya dan pihak Sri Meilina.

“Saat itu, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita naikkan status tahap sebagai tersangka dan hari ini Sabtu (14/12/204), kita lakukan penahanan, dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap dia, didampingi juga Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit V, AKP Novel Siswandi Kurniawan.

Anwar melanjutkan, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon terhadap Sri Meilina, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan. Selama melaksanakan proses penyidikan, pihaknya melakukan secara profesional serta alat bukti yang cukup didapat dari TKP, saksi, bukti digital rekaman CCTV di TKP.

“Pelaku bekerja dengan SM sudah cukup lama sekitar 20 tahun sebagai driver, kami masih mendalami terkait pada saat di TKP apa saja yang disampaikan di TKP,” jelas dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menuturkan, terhadap keterkaitan Sri Meilina, untuk kedepan para pihak yang ada di TKP baik itu Sri Meilina dan karyawan cafe, akan dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang didapatkan. Itu untuk melengkapi proses pembuktian pemberkasan yang dilakukan.

“Dari CCTV tidak terlihat SM melakukan tindakan fisik, tapi kami akan masih mendalami ini terus apakah memang ada keterkaitan SM terhadap tindak penganiayaan tersebut, itu yang masih kita dalami,” tutur dia.

Kemudian, saat ditanya apakah ada intervensi dari pihak pelaku kepada kepolisian, Sunarto menegaskan, tidak ada dan pihaknya jalan lurus untuk proses ini.

“Saat kejadian LD tidak ada di TKP, tetapi LD yang menyampaikan kepada orang tuanya SM (Sri Meilina) tentu nanti akan kita mintai keterangan. Penyidik Subdit III Unit V melaksanakan secara profesional dan proporsional mendasari fakta, dikumpulkan dan diperoleh itu dasarnya penyidik bekerja, jadi intervensi tidak berlaku di kami,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Fadilla alias DatukFK Unsrikoaspemukulan koasPolda SumselSri Meilina
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Pemukulan Koas oleh Sopir Orang Tua Sesama Koas, Pihak RSUD Siti Fatimah Buka Suara

Next Post

Haji Halim Soal Narasi Negatif PT GPU, saat Sang Istri Meninggal dan Dua Karyawan PT SKB Dipenjara

KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)
Hukum dan Kriminal

Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 9 Mei 2026

TANGERANG, fornews.co -- Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa...

Read more
Diskusi dan Konferensi Pers Percepatan Transisi Energi Berkeadilan di Sumsel, yang diinisiasi bersama organisasi masyarakat sipil di Pance Hub, Palembang, Jumat (8/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Soal Ketergantungan Sumsel pada Batubara dan PLTU, Pemprov dan Pusat Didorong Lakukan Hal Ini

Jumat, 8 Mei 2026
(foto fornews.co/kemenpar)

Local Hero in Tourism WIA 2026, Kemenpar Cari Penggerak Wisata Daerah

Jumat, 8 Mei 2026
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Maria Cristina A. Roque, menyaksikan penandatanganan dalam forum Indonesia-Philippines High Level Business Roundtable di Jpark Island Resort, Filipina pada Kamis, 7 Mei. (foto fornews.co/ekon)

Indonesia dan Filipina Bangun Koridor Nikel ASEAN

Jumat, 8 Mei 2026
PRESIDEN Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Shangri-La Mactan, Cebu, Filipina, Jum'at, 8 Mei 2026. (foto fornews.co/cahyo/bpmi setpres)

Prabowo Hadiri Retreat KTT ASEAN di Cebu, Fokus Kawasan Hadapi Dampak Gejolak Global

Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In