FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Dijerat Pasal 351, Datuk Si Pemukul Koas Mahasiswa FK Unsri Terancam Pidana Penjara 5 Tahun 

Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:15
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat menyampaikan penetapan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (fornews.co/ist)

Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat menyampaikan penetapan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36), pelaku pemukulan koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Lutfi Hadhya (21), resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Hal tersebut diutarakan Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, kepada awak media pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Penetapan tersangka terhadap Fadilla alias Datuk ini, ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, setelah pihaknya mintai keterangan dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

BacaJuga

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Load More

Lalu berdasarkan kronologis peristiwa penganiayaan terhadap Lutfi ini, terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban Lutfi diminta bertemu Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia Pramesti, yang juga koas di RS Siti Fatimah Sumsel, di salah satu cafe yang ada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Pada pertemuan itu membahas soal jadwal piket jaga untuk mahasiswa koas. Pada jadwal tersebut, teman korban, Lady Aurelia, bertugas jaga pada malam tahun baru.

“Sehingga saat itu ibu dari teman korban meminta atau mengintimidasi korban terhadap penjadwalan yang dinilainya tidak adil,” ujar dia.

Ketika pertemuan itu, ungkap Anwar, korban Lutfi didampingi rekan perempuannya, sedangkan Sri Meilina ditemani pelaku Fadilla alias Datuk, yang tercatat warga Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Dari percakapan itu, ibu dari teman korban (Sri Meilina) emosional, sehingga pelaku Fadilla alias Datuk ikut menjadi emosi, lalu melakukan tindakan penganiayaan, hingga korban ini menjadi luka dan di rawat di RS Bhayangkara Palembang,” kata dia.

Berikutnya, Anwar mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta visum, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti (BB) CCTV aktif, meminta keterangan saksi – saksi ada di TKP, hingga sudah mempunyai cukup bukti. Pihaknya juga sudah mengamankan BB berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum et revertum, baju pelaku dan korban pada saat kejadian.

Pada tanggal 13 Desember 2024, sambung dia, saat penyidik melaksanakan kegiatan di lapangan, pelaku diantar oleh kuasa hukum bersama keluarganya dan pihak Sri Meilina.

“Saat itu, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita naikkan status tahap sebagai tersangka dan hari ini Sabtu (14/12/204), kita lakukan penahanan, dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap dia, didampingi juga Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit V, AKP Novel Siswandi Kurniawan.

Anwar melanjutkan, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon terhadap Sri Meilina, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan. Selama melaksanakan proses penyidikan, pihaknya melakukan secara profesional serta alat bukti yang cukup didapat dari TKP, saksi, bukti digital rekaman CCTV di TKP.

“Pelaku bekerja dengan SM sudah cukup lama sekitar 20 tahun sebagai driver, kami masih mendalami terkait pada saat di TKP apa saja yang disampaikan di TKP,” jelas dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menuturkan, terhadap keterkaitan Sri Meilina, untuk kedepan para pihak yang ada di TKP baik itu Sri Meilina dan karyawan cafe, akan dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang didapatkan. Itu untuk melengkapi proses pembuktian pemberkasan yang dilakukan.

“Dari CCTV tidak terlihat SM melakukan tindakan fisik, tapi kami akan masih mendalami ini terus apakah memang ada keterkaitan SM terhadap tindak penganiayaan tersebut, itu yang masih kita dalami,” tutur dia.

Kemudian, saat ditanya apakah ada intervensi dari pihak pelaku kepada kepolisian, Sunarto menegaskan, tidak ada dan pihaknya jalan lurus untuk proses ini.

“Saat kejadian LD tidak ada di TKP, tetapi LD yang menyampaikan kepada orang tuanya SM (Sri Meilina) tentu nanti akan kita mintai keterangan. Penyidik Subdit III Unit V melaksanakan secara profesional dan proporsional mendasari fakta, dikumpulkan dan diperoleh itu dasarnya penyidik bekerja, jadi intervensi tidak berlaku di kami,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Fadilla alias DatukFK Unsrikoaspemukulan koasPolda SumselSri Meilina
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Pemukulan Koas oleh Sopir Orang Tua Sesama Koas, Pihak RSUD Siti Fatimah Buka Suara

Next Post

Haji Halim Soal Narasi Negatif PT GPU, saat Sang Istri Meninggal dan Dua Karyawan PT SKB Dipenjara

KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026

SEKAYU, fornews.co - Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mempertanyakan dan menyoroti dasar hukum kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin...

Read more
Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Desa Campursari, Musi Rawas, mengalami kerusakan setelah dilintasi truk tronton bermuatan alat berat dengan total tonase mencapai 36 ton, pada Kamis (24/9/2026) malam lalu. (fornews.co/tangkap layar)

Tronton Bertonase 36 Ton Bikin Patah Jembatan Garuda Merah Putih Musi Rawas yang Baru Dipakai 40 Hari

Minggu, 27 September 2026
PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In