FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Haji Halim Soal Narasi Negatif PT GPU, saat Sang Istri Meninggal dan Dua Karyawan PT SKB Dipenjara

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:45
Pemilik Sentosa Group, Kemas Haji Abdul Halim Ali, saat hendak menguburkan sang istri, Nyimas Hj Aminah, yang wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. (fornews.co/ist)

Pemilik Sentosa Group, Kemas Haji Abdul Halim Ali, saat hendak menguburkan sang istri, Nyimas Hj Aminah, yang wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Konflik antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terus berlanjut dan belum menemukan titik damai.

Perkembangan terbaru bahkan semakin sengit. Karena, sangat menyentuh psikologis dari pemilik Sentosa Group, Kemas Haji Abdul Halim Ali.

Bagaimana tidak, disaat sang istri tercinta Nyimas Hj Aminah (83) meninggal dunia, pada Rabu (11/12/2024) lalu, di tempat berbeda dua karyawan di salah satu perusahaannya PT GPU, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, divonis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman dua tahun pidana penjara.

BacaJuga

Bahagia Anak-anak Ketapang Bening Muratara, GPU Hadirkan Sekolah Negeri dengan Fasilitas Nyaman

Desa Ketapat Bening Muratara Berdiri SMA Negeri Sumbangsih PT GPU, Gubernur Sumsel Beri Pesan Penting

Hak Guna Usaha PT SKB di Muba Dibatalkan Usai MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN

Load More

Dua peristiwa yang membuat pengusaha terkemuka Palembang yang akrab disapa Haji Halim yang sudah berusia 87 tahun ini berduka, ditambah lagi munculnya narasi negatif dari PT GPU.

“Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka (Bagio dan Djoko). Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam.

Haji Halim mempertanyakan soal apa dasar hukumnya? Karena kedua karyawan tersebut hanya menjalankan prosedur dan mereka beritikad baik. Kemudian, sambung dia, pihaknya menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

“Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya. Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok,” kata dia.

Sementara terpisah, Tim Kuasa Hukum PT SKB dari Firma Hukum Ihza & Ihza, Adnial Roemza menilai, sangat menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, yang memvonis bersalah kedua kliennya tersebut.

“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ungkap Adnial saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/24) malam.

Sebelumnya, PN Lubuklinggau memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada sidang Rabu (11/12/2024) lalu.

Terhadap putusan PN Lubuklinggau itu, Adnial menjelaskan, PN Lubuklinggau mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu.

Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.

“Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil, seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meski fakta tersebut datangnya belakangan,” jelas dia.

Tim Kuasa Hukum PT SKB dari Firma Hukum Ihza & Ihza lainnya, Satria Narayya menerangkan, bahwa Bagio dan Djoko hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan HGU berdasarkan konsultasi dan arahan.

Kemudian, ada legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi.

“Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” terang dia.

Satria menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kendati begitu, Tim Kuasa Hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu.

Kembali diuraikan Adnial, soal tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU seperti dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76/2014, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan.

Sebab, pada saat gelaran Pilkada Muba 2024 pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

“Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” tandas dia.

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Haji HalimPN LubuklinggauPT Gorby Putra UtamaPT GPUPT Sentosa Kurnia BahagiaPT SKB
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dijerat Pasal 351, Datuk Si Pemukul Koas Mahasiswa FK Unsri Terancam Pidana Penjara 5 Tahun 

Next Post

ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024: Janji Shin Tae-yong Hadapi Vietnam di Stadion Viet Tri

PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan penandatanganan...

Read more
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
Tiga saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Fakta Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen Saksi Ungkap Draft Kontrak PT KMM Dibuat Divisi Marketing SMBR

Kamis, 24 September 2026
Ketua DPD PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah. (fornews.co/ist)

Momen Hari Tani, Firdaus Hasbullah Sebut Peran Petani Tak Sekadar Topang Pangan, tapi Jaga Kedaulatan Bangsa

Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In