PALEMBANG, fornews.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BM-TR) melakukan penyetopan pengerjaan proyek milik Pertagas dan proyek pembangunan SKTT 150kV KENTEN-GIS Kota Timur, milik PT PLN UIP Sumbagsel, di Jalan Noerdin Pandji.
Menurut Kadis PU BM-TR Sumsel Ucok Hidayat, melalui Kabag Jalan Muchtar MA, pihaknya melakukan penyetopan pekerjaan tersebut, lantaran memasuki Ruang manfaat jalan (Rumaja) yang mungkin kedepan akan ada perkembangan, apakah itu pelebaran jalan, atau yang lainnya. “Kalau yang saat inikan bisa dilihat, pemerintah susah untuk melakukan pelebaran jalan. Karena, jalan di sini sudah dibongkar-bongkar semua,” ujarnya, saat meninjau langsung ke lokasi Jalan Noerdin Pandji, Senin (02/10).
Muchtar menerangkan, bahwa selama ini tidak ada koordinasi, namun tiba-tiba sudah menggali bagian jalan. Padahal dalam rekomendasi kepada dinas terdahulu, mereka harus berkoordinasi dengan dinas PU dan pemerintah setempat, mulai dari camat, lurah dan lain-lain. Kemudian pada saat akan memulai pekerjaan, Dinas PU BM – TR harus ikut dilibatkan.
“Untuk surat penyetopan, kita sudah memberitahukan secara lisan berapa kali, hingga minta bantuan dari pihak Sat Pol PP, sesuai arahan Kepala Dinas, untuk melaksanakan peraturan atau pelanggaran yang sudah dibuat oleh pertagas dan PLN,” terangnya.
Sementara, Kepala UPTD Palembang Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel, Taufik Rahmadi menjelaskan, akibat dari yang dilakukan Pertagas dan PLN ini, membuat kondisi jalan menjadi tidak stabil. Karena, dari panjang Jalan Noerdin Pandji sekitar 5,2 km, di tempat-tempat tertentu yang dianggap rawa dan anak sungai, itu pasang Geoteksil, agar jalan bisa stabil.
“Dengan boleh dikatakan menyalahi penyimpangan dalam rencana gambar yang ada, hingga merusak Geoteksil dalam pondasi. Kedalamannya minimal 1,5-2 meter. Fakta menunjukkan, silahkan di foto, minimal dari As jalan itu 11-25 meter. Kalau ini, dari bibir jalan hanya setengah meter, mereka hanya ambil enaknya saja bekerja, inikan tak benar,” jelasnya.
Dinas PU BM sendiri, ungkapnya, tidak mengatakan pekerjaan ini ilegal. Tapi, sesuai rekomendasi yang sudah diberikan dan menurut petunjuk dari UU No 38/2004 dan PP No 34/2006, bahwa infrastruktur dalam hal ini PU BM, adanya yang namanya Ruas milik jalan (Rumija), Ruang pengawasan jalan (Ruwasja), Ruang manfaat jalan (Rumaja).
“Dalam hal ini, di salah satu rekomendasinya dia harus di koridor Rumaja. Fakta menunjukkan, ini setengah meter dari bibir jalan. Seharusnya, dari As, itu 11- 25 meter. Itu undang-undang yang mengatakan,” tandasnya. (tul)

















