FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

    Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

    Ketua Umum AMSI dan CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika (fornews.co/ist)

    [OPINI] APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI

    MILAD Nahdlatul Muhammadiyyin (NM) ke-15 yang digelar sederhana di kediaman Sofyan Hadi Perum Pringmayang pada Ahad malam, 9 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    NM Memasuki Usia 15 Tahun, Kembali Meneguhkan Diri sebagai Rumah Berpikir

    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya soal FPI

Jumat, 1 Januari 2021 | 21:05
A A
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 1 Januari 2021. (fornews.co/ist)

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 1 Januari 2021. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dalam maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Desakan tersebut disampaikan karena pasal 2d tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Untuk diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

BacaJuga

No Content Available
Load More

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”

Menyikapi Maklumat Kapolri tersebut khususnya di Pasal 2d, Komunitas Pers Indonesia yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan sikap:

  1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
  3. Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
  4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan; Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari; Ketua Umum IJTI, Hendriana Yadi; Sekjen PFI, Hendra Eka; Ketua Forum Pemred, Kemal E. Gani; dan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: larangan kegiatan fpimaklumat kapolri nomor: mak/1/I/2021
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepanjang 2020, Kekerasan Seksual Dominasi Kasus yang Diadvokasi WCC Palembang

Next Post

Antisipasi Penularan COVID-19 Saat Liburan, OKU Selatan Tutup Tempat Wisata

KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)
Budaya

Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agustus 2026

JOGJA, fornews.co — Di tengah situasi sosial yang dinilai semakin penuh ketegangan, seni tidak hanya hadir sebagai ruang estetika. Seni...

Read more
WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

Sabtu, 15 Agustus 2026
Ketua DPC PMPB Muba, Daniel Firmansyah, bersama mantan Presiden RI, Jokowi, saat silaturahim di kediaman pribadi Jokowi di Solo, beberapa waktu lalu. (fornews.co/ist)

Silaturahim ke Jokowi, DPC PMPB Muba Dapat Arahan Khusus Terkait Persoalan Hutan Desa dan Tanah Ulayat

Sabtu, 15 Agustus 2026
Dirut PT BCR, Ahmad Marzuki saat menerima pemilik kios dan pedagang di gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Sabtu (5/8/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Pemilik Kios dan Pedagang Ungkap Alasan Dukung PT BCR Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Sabtu, 15 Agustus 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang. (fornews.co/ist)

Partai Demokrat Sumsel Bangun Persaudaraan dan Optimisme Masyarakat Lewat Lomba Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In