SEKAYU, fornews.co – Seorang Balita dijemput Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin dari Lapas Kelas IIB Sekayu, Jumat (5/3/2021). Anak berusia 3 tahun tersebut selanjutnya diserahkan ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Kementerian Sosial RI di Palembang untuk mendapatkan perawatan.
Sebelumnya sang anak berada di Lapas karena ibunya Id (34) yang merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, terjerat kasus peredaran Narkoba. Karena menderita lumpuh layu sejak lahir, maka ketika si ibu harus berurusan dengan hukum, sang anak dibawa serta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba, Ahmad Nasuhi mengatakan, penjemputan anak ini berdasarkan laporan dari kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus ini.
“Alhamdulillah hari ini TRC Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik Kementerian Sosial sudah menjemput balita penyandang disabilitas tersebut,” ujar Nasuhi, Jumat (5/3/2021).
Penyerahan anak penyandang disabilitas ini dilakukan Bripda Aldy Sopandy yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Muba kepada Ketua TRC Kementerian Sosial RI Palembang, Elmiana.
“Penyerahan tadi kita dari Dinas Sosial Muba turut mendampingi bersama petugas Kejaksaan Negeri Sekayu,” tukasnya. (ije)

















