
PALEMBANG, fornews.co – Sukri (29) warga Jalan Abi Kusno, Lorong Sri Gading RT 03 RW 01, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dilaporkan istrinya Leni Damayanti (26), ke polisi pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (08/05).
Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Leni menuturkan, peristiwa KDRT menimpanya saat dirinya membangunan sang suami sekedar mengingatkan hutang kepada sang paman yang batu dibayar separuh. Bukannya menjawab dengan baik, justru membuat emosi Sukri (terlapor) bangkit dan memarahi istrinya.
Kemudian, menghindari keributan, Leni (korban) hendak pergi dari rumah dengan membawa anaknya. Namun, hal itu membuat emosi Sukri semakin memuncak dan lantas memukuli korban di hadapan orang banyak.
“Wajah saya ditampar pak sebanyak tiga kali, perut saya ditendang dan rambut juga dijambak. Akibat kejadian ini saya mengalami luka berdarah di bagian bibir, kaki dan sakit di sekujur tubuh,” ujarnya.
Korban mengaku, kekerasan menimpanya bukan kali ini saja. Setiap kali suaminya marah sambungnya, dirinya menjadi pelampiasan (digebukin). Sifat tempramental suamunya sambung Leni, sudah muncul pada saat mereka masih berpacaran.
“Padahal dia (pelaku KDRT), sudah membuat surat perjanjian antar keluarga terkait masalah ini. Tapi tetap saja saya dipukuli. Selama ini saya hanya memikirkan anak pak. Saya bertahan demi anak karena setiap bertengkar dia selalu mengambil anak saya,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu menunggu bukti visum. “Laporan korban akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses,” tukasnya. (bay)

















