
PALEMBANG, fornews.co-Anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 mengakui penggunaan dana aspirasi dewan yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel, tidak yang sesuai peruntukan.
Hal tersebut, terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin (08/05).
Dalam sidang yang menghadirkan sembilan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 itu, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH, MH, didampingi Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH, mempertanyakan peruntukan dana aspirasi dan proses kenaikan dana hibah dari Rp1,4 triliun menjadi 2,1 triliun, kepada Wasista Bambang Utoyo (Ketua DPRD Sumsel periode 2009-2014), HM Giri Ramanda, Edwar Jaya, MA Gantada (Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2009-2014), Budiarto Marsul, Yuswar Hidayatulah, M Iqbal Ramzi (Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2009-2014) , Erza Saladin, dan Efran Effendi.
Karena, sebanyak 75 wakil rakyat Sumsel ini mendapatkan saluran dari aspirasi yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp379 miliar. Dengan rincian, masing-masing ketua dan wakil ketua dijatah Rp6 milyar, sedangkan anggota dewan Rp5 milyar.
HM Giri Ramanda yang saat itu Anggota Komisi III mengatakan, bahwa seluruh pencairan dana aspirasi dari dana hibah, melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK). “Dipergunakan untuk dapil saya, untuk pembangunan jalan setapak dan sebagainya, khusus dana aspirasi atas nama giri, semua usulan proposal dari masyarakat melalui saya. Kemudian, saya dapat laporan dari kepala desa sudah dikerjakan, semua usulan di terima atau sahkan Rp5 milyar habis,” ujarnya.
Terkait pertanggungjawaban yang ditanya Majelis Hakim, Giri yang pada periode 2014-2019 menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel, menuturkan, sudah mengirimkan surat ke beberapa anggota dewan, yang belum membuat laporan pertanggungjawaban sesuai laporan dari BPKAD.
“Pertanggungjawabannya paling lambat setelah pengesahan anggaran, namun hingga awal 2015 ada beberapa anggota dewan yang belum membuat laporan pertanggung jawaban. Jadi saya menyurati mereka, jumlahnya saya tidak ingat,” jawabnya.
Saksi Edward Jaya menjelaskan, bahwa seluruh proposal yang diterima dari masyarakat, bila berkaitan dana hibah diarahkan melaui fraksi terlebih dulu. “Saya tidak mengusulkan dana itu ke fraksi, tapi proposal yang masuk dari masyarakat, hanya 300 juta dari dana hibah dari semua proposal,” jelasnya singkat.
Kemudian, saksi Yuswar Hidayattullah mengungkapkan, dana aspirasi Rp5 milyar banyak diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur. Namun ketika JPU Rosmaya mengatakan banyak proposal fiktif yang masuk, seperti proposal fiktif, bantuan dana untuk musholah, namun setelah di cek mushola tersebut tidak ada. Tapi, saksi mengaku tidak mengetahui. “Tidak tahu, kami tidak melakukan pengecekan” jawabnya.
Berikutnya, saksi Budiarto Marsul mengatakan, tidak mengetahui kalau kenaikan dana aspirasi itu menggunakan dana hibah. “Saya tidak tahu itu dana hibah, hanya mengajukan kenaikan dana itu. Dana aspirasi Rp6 milyar, disalurkan semua, salah satunya ada yang minta diadakan tedmon. Karena kesulitan kekeringan, Rp 600 juta, namun tidak tahu itu dana hibah” katanya.
Saksi M Ikbal Ramzi menuturkan, dana aspirasi sebesar Rp6 milyar yang diterimanya saat itu sudah salurkan semuanya. Penyaluran itu sesuai dengan 45 proposal yang diajukan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) nya. “Dana Rp 4,575 milyar semuanya dana hibah, Rp1,5 milyar disalurkan ke pendidikan, Rp275 juta Dinas Kesehatan. Semua proposal diajukan ke BPKAD dan disetujui” tuturnya.
Saksi Erza mantan nggota dan anggota PURT, dana reses Rp 5 milyar habis tersalurkan, yang semuanya dana hibah. “Masyarakat mengajukan proposal ke Gubernur, lalu ke BPKAD, kemudian kita sampaikan kembali ke BPKAD. Namun peraturan Permendagri no 32, tentang ketentuan pengunaan dana hibah, seperti kelompok masyrakat minimal berdiri tiga tahun, saya tidak tahu” tukasnya.
Selanjutnya, saksi Efran Effendi mengatakan, dana aspirasi tersebut telah habis digunakan untuk pembangunan di dapil OKU Raya (OKU Timur, OKU Selatan dan OKU Induk). “Tapi ada juga yang digunakan di wilayah Lahat,” tukasnya. (tul)
















