
PALEMBANG, fornews.co-Tak senang dituduh tidak mau mengembalikan hutang sebesar Rp445 juta, Sarimuda melalui kuasa hukumnya Dedek Darmansyah (35) melaporkan Kotjik Kotan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (07/03) lalu.
Menurut Dedek, kejadian tersebut berawal saat kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) I Palembang, Kamis 17 Juli 2014, sekitar pukul 14.00WIB. Saat itu, terlapor menuntut korban dengan tuduhan telah meminjam uang sebesar Rp445 juta dan tidak mau dikembalikan. Seiring berjalannya waktu, Sarimuda dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan dari terlapor.
“Awal saya dilaporkan ke pengadilan atas hutang piutang terhadap dia (terlapor). Tapi, setelah diputuskan pengadilan semua itu tidak benar, makanya kita tuntut balik dia. Jangankan hutang, saya saja tidak kenal dengan dia,” ungkap Sarimuda, saat dikonfirmasi, Rabu (08/03).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban, dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggotanya dengan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi. “Laporan korban akan kita proses,” tandasnya. (bay)
















