
PALEMBANG, fornews.co- Yusman Efendi terdakwa kepemilikan ekstasi sebanyak 1.931 butir dan 495 gram sabu ini, nampak tidak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, selama 16 tahun penjara, Selasa (14/02).
Di hadapan sidang, terdakwa melakukan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya. “Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa saat dibwri kesempatan untuk memberikan tanggapan atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Halim yang diketuai JPL Tobing. Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.
Fakta di persidangan berdasarkan amar putusan majelis hakim bahwa terdakwa Yusman Efwndi, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan kepersidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dengan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” demikian JPL Tobing.
Putusan majelis hakim sensiri, sama dengan tuntutan dari JPU Deky, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara. (bay)
















