PALEMBANG, fornews.co-Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha menyatakan, berharap agar ada percepatan sertifikasi tanah Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT PLN (Persero) di Sumsel, khususnya aset-aset yang statusnya sudah clear and clean.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah dan PT PLN (Persero) di wilayah Sumsel, yang di gelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Kota Palembang, Rabu (14/10).
“Artinya, tercatat dalam buku inventaris, lengkap bukti kepemilikan atau riwayat tanahnya, dikuasai tanahnya, dan tak dalam sengketa,” ujar dia.
Asep menjelaskan, bahwa KPK dan Pemda se-Sumsel sebelumnya telah menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi antara Gubernur, Bupati, Walikota, serta masing-masing Ketua DPRD, disaksikan Ketua KPK dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, pada 4 April 2018 lalu di Griya Agung Provinsi Sumsel.
“Tahun 2020 ini juga KPK mendorong PT PLN sebagai salah satu BUMN strategis untuk menertibkan aset-asetnya. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi aset PLN yang berada di wilayah Sumsel. Data yang ada menunjukkan bahwa aset pemda maupun PT PLN di Sumsel masih relatif sedikit yang telah bersertifikat,” jelas dia.
Menurut Asep, berdasarkan data KPK per September 2020, total aset tanah pemda se-Sumsel adalah sebanyak 16.121 persil (bidang tanah). Dari angka tersebut, yang sudah bersertifikat adalah 3.606 bidang tanah atau baru sebesar 22 persen.
Namun, data dari PT PLN (Persero) per September 2020, jumlah keseluruhan bidang tanah PT PLN yang berada di wilayah Sumsel adalah sebanyak 230 persil. Sementara itu, bidang tanah yang sudah bersertifikat sebelum tahun 2020 adalah 148 persil. Sisanya, sebanyak 82 bidang tanah, belum memperoleh sertifikat.
Merespon uraian KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Pelopor menuturkan, mendukung upaya percepatan sertifikasi aset tanah pemda dan PT PLN di Sumsel. Pihaknya mendahulukan aset-aset tanah yang statusnya sudah clean and clear. Hal ini, katanya, agar memudahkan proses pensertifikasiannya.
“Yang sudah clean and clear yang akan kita proses lebih lanjut untuk sertifikasi. Sepanjang bisa dipastikan tanah itu tercatat, dikuasai, dan tak sedang sengketa, itu yang kita dahulukan. Tapi, yang sifatnya masih abu-abu, yang masih bermasalah, silakan diselesaikan dulu masalahnya,” tutur dia.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Interkoneksi Sumatera Jawa, Henrison A Lumbanraja melanjutkan, pada 12 November 2019 lalu Direktur Utama PT PLN dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah PT PLN.
Kemudian diteruskan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager Unit Induk PT PLN dengan Kepala Kanwil BPN seluruh Indonesia, 27 November 2019, mengenai pelaksanaan kerja sama di bidang agraria atau pertanahan tata ruang.
“Untuk penandatanganan PKS antara PT PLN dengan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan pada 24 Juli 2020,” ujar dia.
Henrison mengungkapkan, berdasarkan catatan kemajuan sertifikasi tanah PLN di Sumsel selama tahun 2020, dari sisa 82 persil yang belum bersertifikat, 65 bidang sedang dalam proses pendaftaran pengukuran. Sisanya, 24 persil, telah terbit sertifikatnya per September 2020. Jadi, masih ada 58 bidang tanah PLN di Sumsel yang belum bersertifikat.
Kembali Asep mengatakan, upaya sertifikasi aset Pemda se-Sumsel harus segera dipercepat. Masih ada sekitar 80 persen aset pemda yang belum bersertifikat, begitu juga dengan aset tanah PLN.
“Ini tugas bersama, sehingga dalam waktu dekat diharapkan ada komunikasi dan koordinasi antara pemda, PLN, dan BPN di Sumsel,” tandas dia. (aha)
















