JAKARTA, fornews.co – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka untuk nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan kasus OTT Kabupaten Muba tahun 2021 tanpa kecuali.
Permintaan tersebut diutarakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Musi Banyuasin (Muba) yakni, gabungan organisasi yakni IMMuba, FKMD Sumsel, Ikatan Pasca Sarjana Sumsel, dan Pemuda Tani HKTI MUBA, saat menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, terkait munculnya nama-nama pada sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek di Muba, Selasa (19/7/2022).
“Kami meminta KPK menyelidiki dengan instrumen kecanggihannya dalam memberantas korupsi terhadap seluruh proses yang persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Ketua Umum IMMuba, Vortuna Unmabsi, Selasa (19/7/2022).
Vortuna mengungkapkan, mereka menduga ada upaya-upaya dari pihak luar untuk mengintervensi Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang dalam mengambil keputusan persidangan.
“Pati kami duga, ada oknum yang berupaya keras untuk menghambat pengembangan kasus OTT Muba ini agar tidak berkembang,” tegas dia.
Sementara, Koordinator Aksi (Korak), Pebri Ardiansyah menjelaskan, agar KPK segera memanggil dan memeriksa nama-nama yang sudah disebut dalam persidangan yang menerima aliran dana fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Perencanaan Ruang (PUPR) Muba.
Terlepas nama-nama tersebut sudah mengembalikan uang, sambung dia, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena mereka menduga jika terlalu lama dibiarkan, maka akan ada upaya menghilangkan jejak dan alat bukti.
Pihaknya meminta agar KPK berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengevaluasi Surat Keputusan Mendagri No: 131.16-1231 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muba, demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga nama baik Pemkab Muba, dari netralitas jalannya proses penegak hukum dalam proses Tipikor di Muba.
“Karena dibeberapa fakta persidangan nama Pj Bupati Muba disebut menerima aliran dana fee proyek kasus OTT Dinas PUPR Muba. Nama Pj Bupati Muba disebut oleh saksi Daud Amri (Kabag ULP Muba) mengungkapkan yang pada saat itu Pj Bupati masih sebagai Sekda Muba menerima uang sebesar Rp50 juta,” jelas dia.
Terakhir, sambung Pebri, pada sidang pembacaan pledoi terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari, dengan jelas menyebut nama Sekda Muba yang sekarang jadi Pj Bupati Muba, meminta kepada terdakwa secara langsung uang untuk memenuhi permintaan pribadi di lluar pemerintahan sebesar Rp250 juta.
Kemudian, terdakwa Herman Mayori memerintahkan terdakwa Eddi Umari selaku PPK Dinas PUPR Muba untuk memenuhi dan merealisasikannya sebesar Rp200 juta. Makanya, patut diduga ada indikasi keterlibatan Pj Bupati Muba pada Kasus OTT Muba ini.
“Dengan segala kerendahan hati, kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba meminta kepada KPK, Kejaksaan Agung, segera berkoordinasi dengan cepat dan tepat dengan Kemendagri untuk meninjau ulang SK Penunjukan Pj Bupati Muba. (aha)