PALEMBANG, fornews.co – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (12/7/2021).
Setelah DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui, maka lanjutannya dituangkan dalam bentuk keputusan bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-komisi terhadap Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, dipimpin Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Kartika Sandra Desi, SH, serta Gubernur Sumsel Herman Deru, dan diikuti Anggota DPRD Sumsel, Perwakilan OPD/tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Paripurna diawali dengan terlebih dahulu mendengar Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-komisi terhadap raperda tsb, yang telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra terkait, dibacakan oleh masing-masing juru bicara komisi.
Dalam laporannya, komisi-komisi mengapresiasi capaian OPD mitra dan pada kesimpulannya dapat memahami Raperda dan sepakat untuk menyetujui menjadi perda serta disampaikan beberapa rekomendasi.

Laporan Komisi I yang dibacakan Drs Tamrin, M.Si menyampaikan, agar perencanaan OPD khususnya mitra, agar lebih baik kedepannya dan menyoal hibah kepada KPUD yang sampai pertengahan tahun belum ada kejelasan agar cepat diselesaikan.
Laporan Komisi II yang dibacakan Abusari, SH, M.Si mengatakan, kekurangan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian, yang sebelumnya telah disampaikan melalui audiensi Komisi II Ke Gubernur Sumsel, agar pada APBD Perubahan tahun 2021 program penyediaan tenaga penyuluh dan petugas lapangan pertanian ini direalisasikan dan payung hukumnya dapat melalui Peraturan Gubernur.

Laporan Komisi III yang dibacakan Fathan Qoribi, ST menjelaskan, rekomendasi terkait kepada pihak ketiga, yang melaksanakan kerjasama bangun guna serah (BOT) dengan Pemprov Sumsel yang belum melaksanakan kontribusi ke Pemprov Sumsel, sehingga pemanfaatan badan usaha milik daerah tidak optimal.
Pemprov Sumsel diharapkan melakukan penagihan kepada pihak dimaksud untuk memenuhi kewajibannya, penagihan piutang yang merupakan hak Pemprov Sumsel, serta tukar guling kantor UPTB PPD Muba I di Sekayu dengan kantor milik Pemprov Sumsel yang dipakai belum optimal oleh UPTB pelayanan jaringan jalan jembatan Dinas PU Bina Marga Sumsel.
Laporan Komisi IV yang dibacakan Rudi Hartono mengungkapkan, terhadap temuan pemeriksaan BPK RI beberapa tahun lalu, yang notabene pihak ketiga belum menyetor kepada daerah, diharapkan kepada OPD bersangkutan segera menyelesaikan. Karena itu potensi kerugian negara dan untuk menambah kas daerah, untuk temuan-temuan yang tidak ditaati pihak ketiga, tidak menutup kemungkinan Komisi IV akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan Komisi V yang dibacakan Mgs H Syaiful Padli, ST, MM menerangkan, meminta Dinas Pendidikan agar menunda sekolah tatap muka pada daerah zona merah, dan memantau pelaksanaan prokes, untuk daerah yang sudah dapat melakukan sekolah tatap muka.
Bantuan dana stimulus berupa peralatan keterampilan kepada Panti Rehabilitasi anak di Inderalaya, Kabupaten Ogan ilir, meminta agar insentif tenaga kesehatan (nakes) bagi pasien COVID-19 untuk Januari – Juli 2021 segera direalisasikan, percepatan vaksinasi, dan disampaikan apresiasi terhadap Gubernur Sumsel, yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pemberian biaya penunjang pembelajaran daring bagi tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan non ASN SMA, SMK, SLB Negeri Provinsi Sumsel.

Setelah mendengarkan laporan Komisi-komisi, Pimpinan Rapat meminta persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna, dan Raperda dimaksud pun disetujui secara aklamasi oleh para Anggota DPRD Sumsel. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Sementara, Gubernur Sumsel menyampaikan, berkenaan pengambilan keputusan bersama yang telah diambil, yang diantaranya menyampaikan bahwa saran dan koreksi yang telah disampaikan menjadi catatan bagi penyempurnaan Raperda dimaksud, dan keputusan bersama atas persetujuan Raperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Sumatera Selatan maju untuk semua. (aha)