FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    POSTER performa ARTJOG 2026 bergambar wajah Violet Indigo.

    Violet Indigo Tampil di ARTJOG 2026 Perkuat Kolaborasi Prancis–Indonesia

    VIOLET INDIGO penyanyi, penulis lagu, produser, sekaligus DJ memanfaatkan tur konser di Indonesia untuk memperluas jangkauan musiknya di Asia. (grafis/foto adam/fornews.co)

    Tur Konser Lima Kota Besar di Indonesia, Violet Indigo Membuka Langkah Baru di Asia

    GARIN NUGROHO

    45 Tahun Berkarya, Garin Nugroho Memaknai Diri sebagai “Peladang Berpindah” di Negeri Kepulauan

    POSTER pameran "Orkes Seni Rupa Dangdut: Merayakan Hidup dengan Goyang Visual" yang dilangsungkan pada 27 Juni – 27 Juli 2026 di Omah Seni Djayaningratan, Jalan Dagen No.219, (Komplek SD Netral C.) Sosromenduran, Gedong Tengen, Jogja. (gambar fornews.co/paguyuban jayaningratan)

    Dangdut menjadi Medium Seni Rupa Kontemporer Bukan hanya Genre Musik

    GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)

    Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

    LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Pesan Fokal IMM Sumsel Soal Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Sesuai Permen ESDM 14 Tahun 2025

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:35
A A
Peserta dan nara sumber berfoto bersama usai FGD tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Sumsel yang diinisiasi Fokal IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang, Selasa (30/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Peserta dan nara sumber berfoto bersama usai FGD tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Sumsel yang diinisiasi Fokal IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang, Selasa (30/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

PALEMBANG, fornews.co – Persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun berlangsung secara ilegal, menjadi dasar
Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel menginisiasi Forum Group Discussion (FGD) segala hal tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Sumsel, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ketua Fokal IMM Sumsel, Ruspanda Karibullah ST MM, FGD ini menjadi ruang dialog strategis untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus mencari solusi terhadap persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun berlangsung secara ilegal, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Karena, upaya mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, serta berkelanjutan terus menjadi perhatian berbagai pihak di Sumsel. FGD ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat pengelola sumur minyak.

BacaJuga

Hak Guna Usaha PT SKB di Muba Dibatalkan Usai MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Kriminalisasi 4 Petani Tungkal Jaya Muba

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Load More

“Kami siap membantu pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Harapan kami, FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sehingga cita-cita menjadikan Sumsel semakin maju tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang baik,” ujar pria yang juga anggota DPRD Palembang dari Fraksi PAN itu.

Dewan Pakar Fokal IMM Sumsel yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMP, Amrah Muslimin SE MSI yang didaulat sebagai pemantik menyampaikan, bahwa setiap kebijakan pemerintah tentu dapat dikritisi. Hanya saja, kritik itu harus disertai solusi yang mampu memberi manfaat bagi masyarakat.

Selama ini, sambung dia, aktivitas pengeboran minyak masyarakat sudah memberi dampak positif terhadap perekonomian lokal. Munculnya aktivitas itu mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan usaha kecil, meningkatkan transaksi perdagangan, hingga memunculkan berbagai kegiatan ekonomi baru di sekitar lokasi tambang.

“Namun di sisi lain, aktivitas ilegal itu juga membawa berbagai persoalan serius dan dampak negatif. Kerusakan lingkungan akibat pengeboran yang tidak memenuhi standar keselamatan, maraknya praktik perdagangan minyak ilegal, tingginya risiko kecelakaan kerja, tidak adanya perlindungan ketenagakerjaan, upah pekerja yang tidak sesuai standar, hingga hilangnya potensi penerimaan negara,” kata dia.

“Persoalan-persoalan ini menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Karena itu diperlukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara,” imbuh mantan Ketua KPU Sumsel ini.

Amrah menilai, legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharap mampu mengurangi berbagai dampak negatif tersebut. Karena, dengan pengelolaan yang memiliki badan hukum melalui BUMD, koperasi maupun UMKM sesuai ketentuan, para pekerja akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

“Selain itu, produksi minyak masyarakat juga diharap dapat mendukung target pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” ungkap dia.

Implementasi regulasi itu juga, jelas Amrah, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Kabupaten Muba, karena aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem resmi dapat dikelola secara legal dan lebih mudah dibina oleh pemerintah daerah.

Kemudian, Pemprov Sumsel juga telah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti pembentukan Satgas Legalisasi Tambang Rakyat, mendorong pembentukan koperasi serta UMKM sebagai wadah pengelolaan minyak masyarakat secara legal.

Pjs Kadiv Operasi SKK Migas Sumsel, Haswanto Jaya menerangkan, bahwa selama ini Kabupaten Muba kerap mendapat stigma sebagai ibu kota ilegal drilling di Indonesia.

“Nah, stigma itu harus diubah melalui langkah konkret, berupa legalisasi pengelolaan sumur masyarakat sehingga produksi minyak rakyat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus negara,” terang dia.

Dirreskrimsus Polda Sumsel sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Illegal Drilling, Kombes Pol Donny Satria Sembiring memaparkan tentang kondisi aktual aktivitas pengeboran minyak masyarakat di Sumsel. Untuk saat ini, ada sekitar 1.447 titik sumur aktif yang terdata. Bahkan, satu titik sumur dapat menyerap sedikitnya empat tenaga kerja.

Jumlah tersebut, baru berasal dari salah satu kawasan, sehingga secara keseluruhan jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut jauh lebih besar.

“Persoalan utama illegal drilling bukan hanya aspek hukum, tetapi juga persoalan ekonomi masyarakat. Nah, forum ini menjadi tempat menyatukan pendapat. Kita memahami bahwa sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut,” kata dia.

Donny menyebut, biaya membuka satu sumur minyak dapat mencapai sekitar Rp100 juta. Namun hasil yang diperoleh masyarakat juga relatif besar sehingga banyak warga tetap bertahan menjalankan aktivitas tersebut.

Kendati begitu, Donny mengingatkan bahwa dampak pencemaran lingkungan tidak boleh diabaikan. Pihaknya mengajak seluruh pihak mengelola minyak secara benar sesuai ketentuan sehingga mampu mendukung target pemerintah mencapai produksi satu juta barel minyak per hari.

Kemudian, aparat penegak hukum akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan maupun aktivitas di kawasan hutan lindung.

“Karena ada beberapa lokasi sumur berada di kawasan yang masuk hutan, sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan Kementerian Kehutanan. Bila tak memiliki izin lingkungan dan terbukti menyebabkan pencemaran, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

“Kita ingin Indonesia tidak terus bergantung pada impor minyak. Potensi yang kita miliki harus dikelola dengan baik. Tak ada oknum yang bermain-main. Kalau ada yang coba menyalahgunakan kewenangan, akan kami tindak tegas. Semua ini demi kepentingan negara,” kata dia lagi.

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah ST MSi menguraikan, bahwa Gubernur Sumsel telah memberi perhatian serius terhadap penataan sumur minyak masyarakat. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini bukan hanya diperuntukkan bagi Sumsel dan Muba saja, tetapi berlaku nasional.

“Menurut masyarakat Musi Banyuasin telah lama menginginkan ada legalisasi pengelolaan sumur tua. Saat ini sumur-sumur tua telah lama dikelola masyarakat di Kabupaten Muba, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta Muara Enim,” urai dia.

Sesuai regulasi, kata Hendriansyah, sumur tua dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan UMKM. Namun, Permen ESDM itu tidak mengatur kegiatan penyulingan minyak secara mandiri, melainkan hanya mengatur tata kelola pengusahaan sumur minyak yang telah ada.

“Perlu dipahami bahwa regulasi ini bukan untuk melegalkan pembukaan sumur baru, tetapi mengatur sumur-sumur yang sudah ada agar masuk ke dalam sistem yang legal,” kata dia, seraya melanjutkan,
Pemprov Sumsel pun telah membentuk satuan tugas serta posko pelayanan di Dinas ESDM guna mempercepat proses implementasi kebijakan.

Hendriansyah menambahkan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 22.381 sumur minyak di Kabupaten Muba, sedangkan secara keseluruhan di Sumsel mencapai sekitar 26.300 sumur.

“Kita berharap seluruh masyarakat menghentikan aktivitas ilegal dan bersama-sama ikut mekanisme legalisasi, sehingga Sumsel dapat menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini,” tambah dia.

Salah seorang pengelola sumur minyak masyarakat, Sonny Alesandro mengungkap, sudah merasakan langsung manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan sumur minyak. Pihaknya juga membimbing masyarakat memperbaiki tata kelola sumur di lapangan.

“Namun, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi, salah satunya proses verifikasi sumur yang belum sepenuhnya selesai. Dari sekitar 159 sumur yang kami kelola, produksi saat ini baru mencapai sekitar 477 barel minyak per hari,” ujar dia

Kembali Haswanto menyampaikan, berdasarkan ketentuan Permen ESDM, pemilik atau pengelola sumur diberi waktu selama empat tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap tata kelola sumur agar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

“Bila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan penyesuaian, maka pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Dari kalangan mahasiswa, Robi Alkaromah dari PK IMM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyoroti pentingnya langkah nyata dalam mengatasi kerusakan lingkungan sekaligus meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap praktik premanisme yang selama ini muncul di sekitar aktivitas pengeboran minyak.

Mantan Ketua WALHI Sumsel, Adapun Anwar Sadat, ST lebih menilik soal aspirasi masyarakat Muba yang sebelumnya melakukan aksi meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah substansi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Karena, masyarakat berharap regulasi itu tidak hanya mengatur pengelolaan sumur tua, tetapi bisa memberi kepastian hukum terhadap kegiatan penyulingan minyak masyarakat.

“Sektor perminyakan rakyat selama ini menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat di Muba, sehingga kebijakan pemerintah diharap mampu memberikan solusi yang komprehensif,” tandas dia.

FGD ini akhirnya menghasilkan kesepahaman bahwa legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat penerimaan negara, serta mendukung ketahanan energi nasional. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Fokal IMM SumselKabupaten MubaPemprov SumselPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2025Ruspanda Karibullahsumur rakyat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Firdaus Hasbullah Ungkap Momentum Hari Bhayangkara ke-80 Harus Jadi Ruang Evaluasi

Peserta dan nara sumber berfoto bersama usai FGD tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Sumsel yang diinisiasi Fokal IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang, Selasa (30/6/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Pesan Fokal IMM Sumsel Soal Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Sesuai Permen ESDM 14 Tahun 2025

Selasa, 30 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co – Persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun berlangsung secara ilegal, menjadi dasar Forum Komunikasi Alumni (Fokal)...

Read more
Wakil Ketua DPRD PALI dan Ketua DPW PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah. (fornews.co/ist)

Firdaus Hasbullah Ungkap Momentum Hari Bhayangkara ke-80 Harus Jadi Ruang Evaluasi

Selasa, 30 Juni 2026
Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safei menyerahkan sertifikat kepada peserta pendidikan dasar bela negara di Batalyon Arhanud 12/SBP dari tanggal 22 - 26 Juni 2026. (fornews.co/foto: ist)

Komitmen Jaga Ketahanan Energi, Hulu Migas Beri 35 Siswa Asupan Pendidikan Dasar Bela Negara

Minggu, 28 Juni 2026
Suasana insiden di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Buluh Cawang Plantation (BCP), anak perusahaan Wilmar Group di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Selasa (23/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: tangkap layar)

Insiden Maut di Kebun Sawit Wilmar Group OKI, Perkumpulan Lingkar Hijau Minta Usut Tuntas Penembak 2 petani

Minggu, 28 Juni 2026
POSTER performa ARTJOG 2026 bergambar wajah Violet Indigo.

Violet Indigo Tampil di ARTJOG 2026 Perkuat Kolaborasi Prancis–Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In