PALEMBANG, fornews.co – Lima Komisi DPRD Sumsel sepakat untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut disampaikan lima Komisi DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (12/7/2021).
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyambut baik keputusan yang ditetapkan DPRD Sumsel. Keputusan bersama ini merupakan upaya konkret mewujudkan good government dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tinggiunya saya berikan kepada anggota DPRD Sumsel yang telah bekerja keras, hingga disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2020,” ujar dia.
Herman Deru mengungkapkan, hasil pembahasan yang diberikan lima komisi DPRD Sumsel turut mengemukakan koreksi dan rekomendasi. Sejumlah catatan tersebut akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan kedepannya.
“Kita berkomitmen menyelenggaran pemerintah yang bersih, termasuk pengelolaan keuangan untuk mewujudkan Sumsel maju untuk semua,” ungkap dia.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati itu, memberi kesempatan kepada lima Komisi DPRD Sumsel untuk menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian, terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 Pemprov Sumsel.
“Dengan disepakati semua komisi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Sumsel ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tegas Anita dihadapan semua anggota DPRD Sumsel.
Sementara, melalai juru bicara masing-masing, ke lima Komisi DPRD Sumsel telah menyatakan dapat memahami, menerima dan menyetujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Memberikan apresiasi terhadap capaian prestasi dan pemberian WTP dari BPK kepada Pemprov Sumsel. Setelah melakukan kajian dan penelitian, Komisi I DPRD Sumsel menyujutui pemahanan dan memahami Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda,” kata Tamrin, Juru Bicara Komisi I DPRD Sumsel. (aha)