PALEMBANG, fornews.co – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan yang digelar Sabtu (17/3) sore, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 sebanyak 5.713.765 pemilih.
Dalam rapat pleno itu juga, KPU Provinsi Sumsel menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTPel/Suket yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 pemilih.
“Jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan jumlahnya akan terus bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 21 April mendatang,” ujar Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Ahmad Naafi kepada wartawan usai rapat pleno.
Naafi menjelaskan, penambahan jumlah itu dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTPel/Suket yang sudah keluar NIK-nya, dan dapat juga berasal dari pemilih ber-KTPel/Suket tapi pada masa coklit belum tercoklit serta pemilih pemula.
Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani, dan dihadiri anggota Ahmad Naafi, Alexander Abdullah serta Henny Susantih. Sedangkan dari 17 KPU kabupaten/kota masing-masing dihadiri ketua, anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi Divisi Program dan Data serta operator. Selain itu, hadir pula komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Junaidi dan para tim kampanye keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Menurut Naafi, data DPS ini akan diturunkan melalui KPU kabupaten/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan minta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret – 2 April 2018 mendatang. Naafi juga meminta kepada Bawaslu Sumsel bersama jajarannya dan seluruh tim paslon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat tersebut untuk mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tapi belum masuk datanya dalam DPS, untuk aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat. Data baru ini, lanjut Naafi, nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel H Aspahani menambahkan, tingginya pemilih non KTPel ini mengharuskan KPU kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk meminta surat keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yg sedang menyelenggarakan pemilihan. (ije)

















