PALEMBANG, fornews.co – Empat oknum suporter yang diamankan pada kericuhan di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Sabtu (21/07), telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengisyaratkan jumlah tersangka bisa bertambah sesuai pengembangan kasus ini.
“Ada empat tersangka, dua ditahan dan dua wajib lapor namun dikenakan Pasal 406 KUHP,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara usai meninjau Stadion GSJ, Senin (23/07) siang.
Adapun dua oknum suporter yang ditahan itu, kata Kapolda, adalah FR (17 tahun) warga Kelurahan Talang Putri dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang. Mereka terbukti merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan.
“Kami terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku perusakan lainnya. Kami ada rekaman CCTV, mudah-mudahan sore ini ada penambahan tersangka,” terangnya.
Secara tegas Zulkarnain mengatakan, kepolisian akan terus memproses hukum terhadap kedua tersangka perusakan kursi stadion tersebut. “Saya akan tegas menegakkan hukum. Tidak ada ampun dan ini sebagai indikator persiapan Asian Games,” tegasnya.
Masih dikatakan Zulkarnain, untuk pelapor sendiri dari pihak kepolisian Polresta Palembang, karena pihaknya melihat langsung tindak pidana tersebut. “Untuk keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP (pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum),” terangnya. (ije)

















