
PALEMBANG, fornews.co – Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Senin (31/07), memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2012 dengan 1,6 tahun dan atau denda Rp50 juta sibsider tiga bulan penjara.
Kedua terdakwa, Yudan Wali Darma (36) mantan Kasi Kesiap Siagaan dan Mitigasi dan Pekki Merolis (36) ASN di lingkungan BPBD Lahat. Keduanya dinyatakan majelis hakim terbukti besalah, dan merugikan keuangan negara Rp473.004.697. Vonis yang diberikan hakim demikian itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Rifki arialfa SH JPU Kejari Lahat, selama 4,6 tahun.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pilih pikir-pikir. Demikian juga sikap dari JPU. “Kami fikir-fikir yang mulia majelis hakim,” terang keduanya setelah diberi kesempatan oleh hakim menyanggah putusan yang diberikan.
Diketahui sebelumnya, keduanya terlibat proyek pengerjaan untuk tujuh kegiatan pada BPBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2012, yakni penyediaan bahan logistik kantor, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor, pengadaan pakaian khusus harian tertentu, sosialisasi peraturan perundang-undang, penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan rencana kerja tahunan ini menggunakan dana lebih kurang Rp707.069.210.
Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kerugian negara sebasar Rp473 juta lebih. Terdakwa sendiri telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan Rp250 juta, dan harus menjalani proses hukum sebagaimana diatur UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (bay)

















