FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto saat melakukan seleksi Timnas U-20 di Lapangan Garudayaksa Football Academy, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

    Seleksi Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto Incar Pemain yang Mampu Bermain secara Gameplay

    Marselino Ferdinan tak bisa tampil bersama Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2025, lantaran dibekap cedera hamstring. (fornews.co/ist)

    Cedera Hamstring Bikin Marselino Gagal Tampil di SEA Games 2025, Indra Sjafri Siapkan Dua Nama Ini

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ILUSTRASI (grafis fornews.co)

    Update Gempa Bumi, Jogja M3,1 [12 Februari 2026]

    PETUGAS dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap bangkai gajah yang membusuk di areal konsesi milik perusahaan pabrik kertas PT RAPP, setelah dilaporkan pada Senin, 2 Februari 2026. (foto fornews.co/kemnehut)

    Memburu Jaringan Pembunuh Gajah Sumatra di Hutan Riau

    SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto fornews.co/kejaksaan ri)

    Monopoli Proyek Digitalisasi, Negara Kehilangan Daya Tawar di Kasus Chromebook

    JAKSA Penuntut Umum Roy Riadi memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait Skandal Chromebook, pada Selasa, 10 Februari 2026. (foto fornews.co/kejaksaan ri)

    Skandal Chromebook dan Rapuhnya Tata Kelola Negara

    WAKIL Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menekankan pentingnya reposisi cara pandang ASN terhadap Karaton. Hal itu disampaikan di The Alana Malioboro Hotel pada Selasa, 10 Februari. (foto fornews.co/pemkot jogja)

    Pemkot Jogja Perkuat Sinergi dengan Karaton lewat Pelatihan Strategis ASN

    ILUSTRASI (foto fornews.co/shutterstock/eakkachai halang)

    Hari Kanker Sedunia, Perempuan terus Dibiarkan Terlambat Sembuh

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Habitat Orang Utan di Cagar Biosfer Kapuas Hulu Terus Dibabat Anak Usaha First Borneo Group

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:45
A A
Satya Bumi dan Linkar Borneo menyebut anak usaha First Borneo Group, PT Equator Sumber Rezeki, masih terus agresif membabat hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (fornews.co/ist)

Satya Bumi dan Linkar Borneo menyebut anak usaha First Borneo Group, PT Equator Sumber Rezeki, masih terus agresif membabat hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Anak usaha First Borneo Group, PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), hingga akhir tahun 2025, diduga masih terus agresif membabat hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Menurut Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, bahwa data terbaru menunjukkan bahwa total deforestasi yang terjadi mencapai lebih dari 3 ribu hektare (Ha). Tidak hanya luas, deforestasi ini juga menggerus habitat orangutan yang tersisa di kawasan tersebut.

Hasil pemantauan hingga Desember 2025, PT ESR telah menebang 2.868,57 Ha hutan, dan seluas 1,892 Ha atau 66 persen di antaranya terjadi di habitat orangutan, menurut Population and Habitat Viability Analysis (PHVA).

BacaJuga

Tips Bob Mayer untuk Para Pendaki dan Penjelajah Alam Liar

42 Harimau Sumatra di Provinsi Bengkulu Terekam Kamera

Desak W20 Lindungi Hak Perempuan Adat, Aktivis Perempuan Desa Toba ‘Lawan Deforestasi’

Load More

Secara kumulatif sejak 2024 hingga November 2025, sambung dia, total hutan yang telah dimusnahkan mencapai 3,063 Ha atau hampir setara dengan 4.400 kali luas lapangan sepak bola, yang 1,984 Ha atau 65 persen diantaranya merupakan habitat orangutan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah sinyal darurat atas kehancuran ekosistem yang terjadi secara nyata dan sistematis.

“Organisasi masyarakat sipil juga mengonfirmasi keberadaan orangutan di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian. Meski demikian, perusahaan diduga tetap melanjutkan rencana pembukaan lahan di wilayah tersebut,” ujar dia lewat keterangan resminya, Rabu (14/1/2026).

“Situasi serupa ditemukan di Desa Sungai Senunuk, kawasan yang diketahui memiliki banyak sarang orangutan, namun hingga Desember 2025 masih menjadi lokasi pembukaan hutan seluas 2,487 hektar,” imbuh dia.

Fakta-fakta ini, kata Riezcy, memperlihatkan bahwa ekspansi lahan terus berjalan, meskipun sudah ada indikasi kuat keberadaan satwa dilindungi dan risiko kerusakan ekologis yang serius.

Bila tidak segera dihentikan, pembukaan hutan ini berpotensi mempercepat fragmentasi habitat, meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar, serta memperdalam krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu.

“Masuk awal 2026, temuan-temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha perkebunan. Tanpa tindakan tegas untuk menghentikan deforestasi dan melindungi habitat orangutan, komitmen Indonesia terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan berkelanjutan akan terus dipertanyakan,” kata dia.

Riezcy mengungkapkan, bahwa Kapuas Hulu bukan wilayah biasa sejak 25 Juli 2018, kawasan ini resmi diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum.

Status ini seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Kalimantan, dengan zona inti seperti Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum yang hingga kini masih relatif terjaga. Di dalam Cagar Biosfer, terdapat tiga zona yaitu zona inti (core), zona penyangga (buffer), dan zona transisi/peralihan (transition).

“Kenyataannya, tekanan terhadap kawasan penyangga dan zona transisi terus meningkat. Ekspansi sawit, pembukaan hutan, dan pembangunan infrastruktur mulai menggerus hutan sekitar Danau Sentarum dan tepian taman nasional,” ungkap dia.

Karena sejak 2010, deforestasi di sekitar kawasan ini semakin nyata, memutus koridor satwa liar dan mengancam orangutan, enggang, serta spesies endemik lainnya. Fragmentasi hutan membuat mereka kehilangan jalur jelajah, kehilangan pakan, dan meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

Riezcy menjelaskan, ancaman ekologis ini berjalan berdampingan dengan tekanan sosial. Sebagian besar masyarakat di Desa Labian dan Desa Labian Iraang menolak keberadaan PT ESR.

Desa Labian sendiri, salah satu desa yang masuk dalam konsesi PT ESR telah mendapat SK Bupati Kapuas Hulu No 346/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh Ketemenggungan Iban Batang Lupar. Mereka kini sedang mengurus SK Hutan Adat di tingkat nasional.

Kemudian di Desa Labian Iraang, proses pengakuan adat juga sedang berjalan sesuai Perda 13/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Warga hidup dari ladang padi, kratom, kebun karet, dan sebagian kecil sawit mandiri, yang semuanya sangat bergantung pada keberlanjutan hutan. Bagi masyarakat adat dayak yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TANABENTARUM), hutan adalah sumber pangan, obat, air, budaya, dan masa depan,” jelas dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Linkar Borneo, Ahmad Syukri melanjutkan, ketika hutan digusur, mereka kehilangan segalanya, kualitas air menurun, hasil hutan menyusut, dan risiko banjir serta kekeringan meningkat.

Hal ini, bukan sekadar soal pohon yang ditebang, tapi ini soal keberlangsungan hidup masyarakat yang telah menjaga hutan selama beberapa generasi.

“Karena itu, kita harus memastikan tata kelola hutan diperkuat, hak masyarakat adat dilindungi, dan izin perkebunan diawasi ketat. Status Cagar Biosfer tidak boleh jadi label kosong, tapi harus menjadi peringatan bahwa manusia dan alam hanya bisa bertahan jika hutan di Kapuas Hulu tetap berdiri,” kata dia.

Syukri menerangkan, aktivitas pembukaan lahan oleh PT ESR telah berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang, Kabupaten Kapuas Hulu. Pada Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan mekanisme penyerahan lahan yang disertai pemberian uang kepada sebagian masyarakat.

“Masyarakat yang menyerahkan lahan perorangan menerima uang sebesar Rp3.500.000 per hektar, sementara untuk lahan bersama yang tidak dimiliki secara perorangan, masyarakat menerima uang dengan jumlah berbeda-beda, berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp20.000.000 per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun masing-masing,” terang dia.

Lalu di Desa Setulang, urai Syukri, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, yang berfungsi sebagai lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal kelapa sawit.

Aktivitas pembukaan lahan di dua desa ini menjadi pintu masuk munculnya berbagai dampak lingkungan dan sosial di wilayah sekitar konsesi PT ESR. Seiring dengan meluasnya aktivitas perusahaan, penolakan terhadap keberadaan PT ESR muncul di sejumlah desa.

Di Desa Labian, masyarakat bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban secara tegas menolak kehadiran perusahaan karena wilayah tersebut merupakan tanah yang dikelola turun-temurun dan menjadi ruang hidup utama masyarakat adat.

“Penolakan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan semakin sempitnya lahan untuk generasi mendatang serta ancaman terhadap sistem pertanian tradisional, seperti ladang gilir balik, yang selama ini menopang kedaulatan pangan masyarakat,” urai dia.

Syukri menuturkan, bahwa penolakan juga terjadi di Desa Labian Ira’ang, dimana masyarakat menyatakan keberatan atas rencana masuknya PT ESR ke wilayah desa mereka.

Masyarakat menilai luas wilayah desa tidak mencukupi untuk menampung kebutuhan ruang hidup di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi yang menyeluruh dari perusahaan sebelum menjalankan rencana usahanya.

Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak masuk ke dalam wilayah Hutan Desa Mensiau, sebagian masyarakat, khususnya di Dusun Enteubuluh, tetap menyatakan penolakan.

“Penolakan ini muncul karena kekhawatiran akan dampak tidak langsung dari aktivitas perkebunan sawit terhadap lingkungan, sumber penghidupan masyarakat, serta keberlanjutan kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Betung Kerihun, Danau Sentarum,” urai dia.

Dalam konteks ini, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Mensiau berperan aktif dalam menjaga, mengawasi, dan memastikan Hutan Desa tetap terlindungi dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Situasi di lapangan juga menunjukkan terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat. Di wilayah Dusun Ngaung Keruh, yang merupakan bagian dari Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, terjadi konflik antar masyarakat akibat masuknya PT ESR.

Perusahaan diduga mendorong munculnya klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal, sehingga memicu konflik antara masyarakat Ngaung Keruh dengan kelompok masyarakat dari wilayah lain, termasuk Dusun Ukit-Ukit.

Praktik tersebut disertai dengan berbagai janji, seperti lapangan pekerjaan, skema kemitraan atau plasma, serta tawaran uang ‘ganti tanah’ sebesar Rp3.500.000 per hektar, yang pada akhirnya justru memperdalam perpecahan dan ketegangan sosial di tingkat komunitas.

Selain itu, berbagai proses yang dijalankan PT ESR dinilai tidak memenuhi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Banyak masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap dan utuh terkait perizinan, batas konsesi, serta rencana operasional perusahaan sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.

Dari sisi hukum, aktivitas PT ESR juga menuai sorotan karena hingga saat ini perusahaan baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perkebunan, usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan HGU.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas dari pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di sejumlah desa. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT ESR tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial, mengancam wilayah adat, serta mengabaikan hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: DeforestasiFirst Borneo GroupHutanKabupaten Kapuas HuluLinkar BorneoPT Equator Sumber RezekiSatya Bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bertemu Dubes Sandeep Chakravorty, Herman Deru Ungkap Peluang Kerja Sama Sumsel dan India

Next Post

Presiden Prabowo Ungkap Posisi Strategis Kalangan Akademisi Dihadapan 1.200 Rektor dan Guru Besar

ILUSTRASI (grafis fornews.co)
Peristiwa

Update Gempa Bumi, Jogja M3,1 [12 Februari 2026]

Kamis, 12 Februari 2026

JOGJA, fornews.co -- Gempa bumi kembali terjadi. Kali ini berkekuatan magnitudo 3,1 berlokasi di darat 16 kilometer Barat Laut Gunung...

Read more
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat berjalan di persawahan usai Rakor TPID rangkaian GPIPS di Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Rabu (11/02/2026). (fornews.co/foto: ist)

Respons Gubernur Sumsel Areal Persawahan Banyuasin Jadi Lokasi Rakor TPID GPIPS Wilayah Sumatera

Rabu, 11 Februari 2026
PETUGAS dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap bangkai gajah yang membusuk di areal konsesi milik perusahaan pabrik kertas PT RAPP, setelah dilaporkan pada Senin, 2 Februari 2026. (foto fornews.co/kemnehut)

Memburu Jaringan Pembunuh Gajah Sumatra di Hutan Riau

Rabu, 11 Februari 2026
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto fornews.co/kejaksaan ri)

Monopoli Proyek Digitalisasi, Negara Kehilangan Daya Tawar di Kasus Chromebook

Rabu, 11 Februari 2026
Kondisi Jembatan Tol Musi V ruas Palembang–Betung saat ditinjau langsung Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, bersama Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, Rabu (11/2/2026). (fornews.co/foto: ist)

Begini Penampakan Jembatan Tol Musi V ruas Palembang-Betung saat Ditinjau Menko AHY

Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In