
JAMBI-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Kapolres Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memproses hukum terhadap dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, dengan istri dari seorang anggota kepolisian di daerah tersebut.
“Tolong proses hukum kasus tersebut dengan tuntas dan tegas. Karena ini telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Mengenai bagaimana sanksi, kita masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut,” tegasnya kepada wartawan, usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Provinsi Jambi, di Jambi, Jumat (6/1) pagi.
Tjahjo Kumolo mengaku terkejut, dengan penggerebekan yang dilakukan oleh warga terhadap dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan itu. “Cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” katanya.
Sementara, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal M. Piliang mengungkapkan, pihaknya masih terus memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng.
“Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti. Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan. Tapi kita merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ungkapnya.
Akmal melanjutkan, masalah sanksi pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Bupati tersebut baru akan diberhentikan, kalau status yang bersangkutan sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sekadar informasi, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan. Kemudian, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat, karena mendapati istrinya berselingkuh.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (tul/puspen kemendagri)















