
JAKARTA- Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memaparkan, kenaikan biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri mulai 6 Januari ini, utamanya untuk peningkatan pelayanan publik.
“92% dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Askolani, dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1) siang.
Askolani yang didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. “Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK,” ujarnya.
Terkait awal usulan penyesuaian PNBP di Polri, Askolani mengungkapkan, datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR. Karena, temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB. Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.
“Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa, PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi. Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat, disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Askolani melanjutkan, pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. (ekaf/setkab.go.id)















