PALEMBANG, fornews.co-Langkah Pemprov Sumsel untuk menyetop angkutan batubara dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang cara angkutan batubara, diapresiasi Komisi IV DPRD Sumsel.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengungkapkan, penghentian angkutan batubara oleh Gubernur Sumsel Herman Deru itu memang sesuai dengan janji politiknya.
“Sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat kami setuju. Karena, memang angkutan batubara yang sekarang ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011,” ungkapnya, saat dibincangi di ruang Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (05/11).
Anita menerangkan, dalam perda itu disebutkan bahwa angkutan khusus batubara itu diberikan waktu selama dua tahun untuk pemberlakukan perda ini dan untuk perjalanannya di keluarkanlah Pergub. Namun yang paling inti adalah wajib menggunakan tanda nomor kendaraan provinsi Sumsel, ini dibunyikan dalam perda tersebut.
“Kunjungan Komisi IV beberapa waktu lalu dari Lahat sampai ke Palembang, ditemukan bahwa angkutan batubara banyak diangkut oleh truk yang nomor polisinya diluar nomor Sumsel. Artinya memang ini harus ditertibkan, karena masyarakat sudah sangat resah dengan angkutan batubara ini. Jadi DPRD tentu menyambut baik apabila peraturan ini akan ditertibkan kembali,” terangnya.
Politisi perempuan Golkar itu menilai, Perda No 5/2011 ini sangat perlu untuk direvisi. Karena perda ini lebih mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Karena izin angkutan kan beda lagi, dan di perda ini tidak ada sanksi bagi pengangkut batubara, apabila tidak memenuhi ketentuan perda ini. Itu yang harus direvisi. Kalau perda yang sekarang lebih ke izin pertambangannya bukan angkutannya. Karena yang meresahkan itu bukan tambangnya tapi angkutannnya,” ujarnya.
Untuk jalan khusus batubara yang ada di Servo, jelas Anita, itu juga harus dilihat dulu kemampuannya. Apakah jalan itu sudah mencukupi dan menampung semua yang mempunyai porduksi batubara, yang diangkut oleh angkutan batubara sampai ke palebuhan, apakah mereka juga sudah menyiapkan stockfile. “Tentunya secara logika, kalau 10 perusahaan memakai jalan servo, otomatis PT Servo harus menyiapkan stcokfile sesuai dengan perusahaan,” tukasnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Efran Effendi melanjutkan, sebenarnya izin angkutan itu adalah pihak ketiga dan hanya ada lima perusahaan yang izin angkutan batubara tersebut.
“Perusahaan itu rata-rata dari luar Sumsel, namun memperkerjakan orang sumsel dan truk truk angkutannya memiliki plat dari Aceh, Sumbar. Ya artinya mereka cari uang di Sumsel tapi pajaknya keluar Sumsel. Ya (perda)ini memang perlu di revisi,” tandasnya. (tul)

















