SEKAYU, fornews.co – Penerapan dasar-dasar Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Musi Banyuasin seperti memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) diganjar penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2018. Artinya prestasi Muba ini telah diakui secara nasional.
Hal ini disampaikan Bupati Muba H Dodi Reza Alex pada acara Advokasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) oleh Bupati Muba, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, Camat Sekayu dan Kades Lumpatan II bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (22/10).
Menurut Dodi, penghargaan APE tersebut bukan target yang dicari namun sebagai bonus pada apa yang telah dilakukan Pemkab Muba dalam mengakomodir kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan di Kabupaten Muba.
“Tidak cukup memenuhi tujuh indikator syarat itu saja, namun lebih dari itu PUG akan terus ditingkatkan. Salah satunya kebijakan PUG, Perbup akan kita tingkatkan ke Perda terkait dengan kebijakan operasional Organisasi Perangkat Daerah, terutama OPD yang punya keterkaitan langsung dengan bidang tugasnya,” ujar Dodi.
Dodi pun menekankan agar anggaran pada setiap OPD harus responsif gender dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) ini. Bahkan instansi terkait mulai dari perencanan sampai evaluasi harus bersinergi. Seperti Bappeda, BPKAD, inspektorat harus benar-benar aktif dalam penganggaran yang responsif gender. Yang paling penting, bahwa OPD harus punya data terpilah berdasarkan jenis kelamin, dan bisa diakses langsung di website masing-masing OPD.
“Ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan gender tadi. Kedua, setelah direncanakan tetapkan siapa target yang sebaiknya dijadikan sasaran dari program kegiatan masing-masing. Ketiga, kapan dan bagaimana program kegiatan itu akan dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPPPA Kabupaten Muba, Dewi Kartika menyampaikan, ada tujuh prasyarat pelembagaan PUG berdasarkan Permen PPPA nomor 7 tahun 2018 yaitu Komitmen, Kebijakan dan Program, Kelembagaan PUG, SDM Dana dan Sarana Prasarana, Data Terpilah, Tools : Panduan, Modul, dan Bahan KIE : Alat Analis dan Peran serta/jejaring (LM, PT, Dunia Usaha).
“Anggaran responsif gender ada tiga kategori yaitu, anggaran khusus target gender adalah lokasi anggaran yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dasar khusus perempuan atau kebutuhan dasar laki-laki berdasarkan hasil analis gender. Kemudian anggaran kesetaraan gender adalah alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender. Selanjutnya anggaran kelembagaan kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan PUG,” paparnya. (ije)
















