PALEMBANG, fornews.co – Anggota Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, bekuk empat dari enam diduga pembunuh Yogi R Sugana (30), honorer Dinas PUCK Kota Palembang, di diskotik Center Stage (CS) Hotel Novotel, Palembang, Minggu (17/12/2017).
Keempat tersangka yaitu, Bambang Asep Suherman alias Raka (25), warga Jalan Jaimas, Lorong Taipeng, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I; M Gusti Prabowo (22), warga Jalan Puding, Lorong Sehat, Kecamatan Ilir Timur I; Dermawan Rahmatullah alias Bos Acil (22), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I; Serta Ferdiansyah alias Ferdi (27), warga Jalan Tunas Harapan, Lorong Mawar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Dua tersangka, Gusti dan Bos Acil ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Palembang. Gusti mahasiswa semester akhir, jurusan Komunikasi Universitas IGM. Sedangkan Bos Acil mahasiswa semester V, Politeknik Negeri Sriwijaya. Sementara dua tersangka lain yang masih buron yakni berinisial D dan M.
Informasi yang dihimpun, polisi menangkap para tersangka berbekal rekaman closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). Pertama kali petugas menangkap tersangka Raka yang terdeteksi berada di Kabupaten Manak, Provinsi Bengkulu, Rabu (03/01) sekitar pukul 01.30 WIB. Karena berupaya melarikan diri saat hendak diringkus, Raka tembakan kedua kakinya.
Kemudian, dilakukan pengembangan didapatkan posisi tersangka Gusti di rumahnya, lalu tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan tersangka Acil ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan Dunkin Donuts, di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB.
Sementara tersangka Ferdi, ditangkap di Jalan Air Perikanan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Senin (08/01) sekitat pukul 14.00 WIB. Karena berupaya melarikan diri, tersangka Ferdi juga dilumpuhkan dengan timah panas.
Sebelum kejadian, kepada petugas tersangka Raka mengaku, mereka baru saja keluar dari Diskotik CS Hotel Novotel Palembang, dalam keadaan mabuk. Saat itu ada keributan di area parkir CS, namun mereka tidak terlibat dalam keributan tersebut.
“Tiba-tiba korban datang mengetok kaca mobil dan menuduh kami ikut dalam keributan itu. Korban pun mengancam akan menembak kami,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (09/01).
Kesal karena dituduh, Raka pun mengutarakan niatnya kepada tersangka Ferdi, untuk menghabisi korban. Kemudian Ferdi keluar mobil mengejar korban seraya meminta pisau ke tersangka M. Kemudian mereka ke luar mobil, dan tersangka Gusti turun dari motornya untuk mengejar korban yang lari ke pintu masuk CS.
Lalu Ferdi melempar tong sampah dan mengenai korban hingga terjatuh. Namun korban masih bisa berdiri dan berlari ke dalam CS. Di dalam lobi CS itulah korban dikeroyok hingga tewas.
Tersangka Debi, Raka, dan Ferdi menusuk korban masing-masing sebanyak dua kali. Sementara tersangka Acil dan Manda masing-masing menusuk satu kali. Sedangkan tersangka Gusti hanya ikut memukuli korban. Setelah kejadian tersebut para tersangka melarikan diri ke rumah masing-masing dan tidak bertemu lagi satu sama lain.
Baca juga: Orang Tua Korban Tewas di CS Minta Segera Polisi Bekuk Pelaku
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya masih memburu dua orang tersangka yang masih buron. “Bila melawan dan tidak menyerahkan diri, dua orang yang masih buron ini akan kita tindak tegas. Meski para tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk, para tersangka dalam keadaan sehat jiwa raga saat kejadian, sehingga mereka harus bertangung jawab,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu bilah pisau dapur sepanjang 10 sentimeter, satu kotak sampah berbahan stainless steel, satu buah kursi bar, mobil Honda Brio Hitam BG 1351 QY milik Acil, satu ponsel milik Acil, rekaman CCTV di TKP saat kejadian, serta satu celana panjang yang dipakai tersangka Raka saat kejadian.
Selain itu,ada barang bukti lain berupa satu kaus sweater, celana jeans biru, ikat pinggang, serta sepatu milik korban. Diketahui ada tiga pisau yang digunakan saat kejadian namun saat ini baru ditemukan satu.
“Dua dari enam tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa di Palembang ini. Untuk yang masih buron saya sarankan untuk menyerahkan diri, pasti hidupnya tidak akan tenang selama pelarian,” imbau Kapolda.
Dia menambahkan, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya,Yogi R Sugana (30), warga Jalan Sapta Marga, Komplek Pondok Andalas Elok, Blok C RT35/7, Kecamatan Kalidoni, Palembang, meregang nyawa usai dikeroyok oleh sekelompok orang di area parkir diskotek Center Stage Hotel Novotel, Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Minggu (17/12) sekitar pukul 04.20.
Saat kejadian, terjadi keributan di TKP. Yogi bersama sepupunya Dico Hermansyah yang baru saja keluar dari CS, menghampiri kerumunan orang tersebut dengan maksud untuk melerai perkelahian.
Namun niat baik pria yang diketahui merupakan pegawai honorer Dinas PUCK Kota Palembang, tersebut berujung maut. Korban tewas dikeroyok dan di tubuh korban ditemukan delapan luka tusuk.
Sementara sepupunya Dico mengalami satu luka tusuk. Keduanya sempat dilarikan ke RS Hermina Palembang, namun nyawa korban Yogi, tak tertolong. Sementara nyawa Dico terselamatkan. (bas)
















