PALEMBANG, fornews.co – Tiga terdakwa pembunuh remaja putri AA (13), dijatuhi vonis hukuman satu tahun pembinaan dan pemulihan mental, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10/2024).
Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap AA di Taman Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, beberapa waktu lalu adalah MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Dihadapan tiga terdakwa saat membacakan putusan pada sidang yang digelar terbuka di Ruang Candra, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward menyatakan, memutuskan kepada ketiga terdakwa dengan vonis hukuman 1 tahun Pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Diketahui, vonis dari Majelis Hakim itu jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa MZ (13) 10 tahun, terdakwa MS (12) dan AS (12 dituntut masing – masing dituntut 5 tahun.
Usai membacakan putusan terhadap tiga terdakwa tersebut, Majelis Hakim melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa IS, dengan vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara di Lapas Anak Pakjo Palembang dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang.
“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Khusus untuk terdakwa IS, sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana mati.
Tak hanya itu, terdakwa IS yang termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terhadap hasil vonis yang dibacakan Majelis Hakim, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan pikir – pikir.
Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan tersebut.
“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,” ujar Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang. (aha)