PALEMBANG, fornews.co – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024), didatangi keluarga tersangka dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri berinisial AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil awal September lalu.
Pihak keluarga tersangka yang didampingi Kuasa Hukum Hermawan, menuntut tiga hal kepada pihak Kejari Palembang. Dalam aksinya, mereka membantah bahwa anak mereka yang jadi tersangka yakni, IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), adalah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.
Kuasa Hukum keluarga tersangka, Hermawan menyampaikan, ada tiga tuntutan yang akan diutarakan kepada Kejari Palembang, yang intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut tidak bersalah.
“Empat anak ini bukanlah pelakunya, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” ujar dia.
Berikutnya, kata Hermawan, pihaknya meminta akses untuk bertemu empat ABH, karena sampaii saat ini mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut.
Bahkan, sambung dia, pihaknya mempertanyakan alasan yang mendasari mereka yang dihalangi untuk bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Bila pihak kejaksaan memiliki bukti yang kuat, seharusnya tidak perlu dihalangi.
“Apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat. Kami bertanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka,” kata dia.
Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH mengungkan, pihaknya telah memberi ruang seluas – luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
“Hasil pemeriksaan dari penyidik akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut,” ungkap dia, saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.
Pihak penyidik, jelas Hutamrin, telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain dan keberatan dari pihak manapun.
“Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik,” tandas dia. (kaf)