PALEMBANG, fornews.co – Masih ingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja putri inisial AA (13) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, awal September lalu.
Nah, sidang perdana perkara yang menjadi sorotan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024) besok.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH menyampaikan, meski sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun semua tersangka akan dihadirkan.
“Besok sidang perdananya mulai dilaksanakan. Jadi, mari kita saling menghargai dan bersama kita buktikan pada saat proses persidangan,” ujar dia, Senin (30/9/2024).
Hutamrin menegaskan, untuk tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Karena segala bentuk rekayasa akan mudah terbongkar di era digital ini.
“Saya tekankan jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli, karena ini Anak Berhadapan Hukum (ABH). Anak-anak memiliki kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri,” tandas dia. (kaf)