PALEMBANG, fornews.co-Polda Sumsel membebaskan empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) dan suap Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, dengan alasan demi hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Slamet Widodo, penahanan terhadap empat tersangka, yakni Asni (Staf Operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel); Syahrial Effendi (Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik), Kusdinawan (Kasi PTK SMA); dan Widodo (Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel) telah ditangguhkan untuk sementara waktu. “Sekitar minggu lalu (dibebaskan) ditangguhkan sementara penahanannya, dasar penangguhan nya ada,” katanya, Kamis (26/10).
Slamet melanjutkan, sejak berkas dua perkara itu ditetapkan belum lengkap (P-19) pada 8 September 2017 lalu, penyidik Polda Sumsel masih melengkapi berkas yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel. Seperti meminta pemeriksaan pada saksi-saksi tambahan yang merasa diperas, untuk memberikan uang dalam mendapatkan sertifikasi guru tersebut. Karena, keterangan para guru yang dihadirkan sebagai saksi-saksi, mereka memberikan uang kepada tersangka dalam keadaan sukarela.
“Sebagian permintaan JPU telah dilakukan penyidik. Saat ini penyidik terus memproses agar berkas tersebut segera dilimpahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Kalau sudah lengkap, berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke JPU. Setelah dilimpahkan tersebut kemungkinam tersangka ditahan lagi, namun oleh JPU,” terangnya.
Dari informasi yang didapat di lapangan, empat tersangka tersebut telah dibebaskan sejak 17 Juli 2017 lalu. Karena, sesuai dengan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan tersangka yang ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari.
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sebelumnya menuturkan, dibebaskannya tersangka dari tahanan memang sudah ketentuan hukum. Hanya saja, status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai. “Ya masa tahanannya habis. Demi hukum, penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan sampai penyidikan selanjutnya diselesaikan. Masa penyidikan tidak ditentukan,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, empat tersangka dari Disdik Sumsel itu terjerat perkara suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung. Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(bay)

















