PALEMBANG, fornews.co – Residivis penggelapan taksi online, Roy Adi Wijaya alias Mario (35), diringkus
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah salon di Jalan Bangau Palembang, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (4/4/2023) kemarin.
Tersangka Roy yang tercatat warga Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ini, melakukan penggelapan taksi online milik korban Budi Hartono (40) di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 03.40 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail mengatakan, tersangka Roy ini beraksi mencari korban secara acak di kota Palembang, mulai dari kawasan Ulu hingga Ilir semua sudah.
” Tersangka ini menggelapkan mobil satu kali dan sepeda motor sudah lima kali. Lalu dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis,” kata Irsan Ismail di Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/4/2023).
Irsal mengungkapkan, modus yang diterapkan tersangka ini saat tersangka memesan taksi online korban Budi, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III.
“Tiba di TKP, tersangka pura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka,” ungkap dia.
Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara, tersangka Roy mengakui setiap kali beraksi tidak pernah kenal dengan semua korban. Modusnya selalu sama dengan meminjam kendaraan, terakhir mencuri mobil alasan minjam untuk ambil uang di ATM.
“Kalau motor dijual Rp 3 juta dan mobil saya gadaikan Rp 15 juta,” tandas dia. (aha)

















