
BATURAJA, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), bakal mencairkan gaji 14 (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Juni mendatang. Gaji 14 diberikan lebih dulu dari gaji 13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi mengatakan, gaji 14 tidak dicairkan serentak dengan gaji 13 mengingat beda peruntukan. Gaji 14 untuk dicairkan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Sementatra gaji 13 untuk menghadapi tahun ajaran baru.
“Gaji 13 akan dicairkan pada awal Juli, berbarengan dengan realisasi TPP tahap dua. Jadi antara gaji 14 dan 13 untuk PNS tidak dibayarkan serentak,” ujarnya Rabu (07/06).
Disinggung bagaimana dengan honorer yang ada di OKU, apakah akan mendapat THR atau tidak? Hanafi menjelaskan, untuk honorer tergantung dengan SKPD masing-masing tempat mereka bekerja. “Sebab untuk honorer kita (Pemkab) tidak bisa menganggarkan untuk gaji mereka,” tandasnya. (gus)
















