
Gaji di Bawah Acuan Kemenkeu
BATURAJA-Kepala desa (Kades) dan perangkatnya masih terbentur dalam sistem BPJS Kesehatan, lantaran gaji yang masih di bawah ketentuan. Karena, untuk masuk sistem BPJS Kesehatan berdasarkan acuan Kemenkeu gaji di atas Rp1,7 juta.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa setiap Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh jaminan kesehatan. Pasal 66 ayat (4) yang menyebutkan, selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan yang sah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Drs Wibisono MM menjelaskan, menyikapi penghasilan kades dan perangkat desa masih yang masih dibawah standar Kemenkeu, akan dibahas lebih lanjut. Kemudian mekanisme pembayarannya akan dipotong oleh penghasilan kades dan perangkatnya.
“Program ini akan kita laksanakan pada Tahun 2017 mendatang. Nanti, setiap peserta akan dipotong dari penghasilan masing-masing perangkat desa,” ujarnya usai sosialisasi di Gedung Serba Guna Kecamatan Peninjauan, mengenai fasilitas BPJS Kesehatan, Selasa (20/9).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih Yuliasman S menyampaikan, mengacu pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, pihaknya mensosialisasikan kepada kades dan perangkat desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“kepala desa dan perangkat desa nanti akan dipotong sebesar 2 % dari gaji. Namun yang masuk dalam sistem di BPJS Kesehatan itu, yang mempunyai gaji di atas Rp1,7 juta acuan standar gaji dari Kemenkeu. Untuk gaji di bawah itu, belum bisa masuk dalam sistem dan pesertanya akan aktif selama masih menjadi kepala desa dan perangkat desa. Setelah tidak aktif lagi, maka peserta wajib melanjutkan secara pribadi atau perorangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pemda untuk membahas mekanisme pelaksanaan program ini. Pihak BPJS juga akan memberikan jalan keluar mengenai batasan besaran gaji yang akan menjadi peserta. “Nanti program ini akan disesuaikan dengan kebijakan atau kemampuan pemerintah daerah,” tutupnya. (ibr)

















