BATURAJA-Meski Nomenklatur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), sudah di Perdakan. Hal ini masih membuat keteteran Bagian Organisasi Setda setempat, dalam menyusun tata organiasi kebidangan perangkat kerja SKPD.
Kabag Organisasi Setda OKU, Amzar Kristofa menyampaikan, hambatan yang dihadapi dalam menyusun perangkat daerah disebabkan masih banyak Kementrian yang belum keluarkan pedoman turunan penyususan perangkat kerja. Padahal sepengetahuannya, setelah PP Nomor 18 dikeluarkan, pihak Kementrian harus sudah mengeluarkan pedoman yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun nomenklatur.
“Dari sekian banyak Kementrian, baru beberapa saja yang sudah mengeluarkan pedoman penyusunan tata organisasi SKPD. Misalnya, Persandian, KB, Pertanian dan Pangan, Pemerdayaan Perempuan dan Anak, serta beberapa lagi saya tidak hapal. Yang jelas selebihnya belum ada,” ungkap Amzar.
Dia menjelaskan, jika pedoman Kementrian itu ada, pihaknya wajib mempedomani keluaran dari Kementrian tersebut. Namun, jika tidak, pemerintah daerah bisa menyusun sendiri. “Akan tetapi, jika pedomannya keluar, sementara kita sudah menyusun mau tidak mau harus di rombak kembali sesuai pedoman dari Kementrian. Demikian ini membuat kita tetap menunggu,” katanya.
Lanjut Amzar, khusus untuk Dinas Persandian, sudah ada pedoman dari Lembaga Persandian Negara (Lemsanag), sehingga tidak sulit lagi untuk melakukan penyusunan struktur SKPD. Dinas Persandian ini tergolong tipe C. Sebelumnya di bawah Bagian Umum Setda OKU. “Ada dua bidang nantinya di Dinas Persandian ini. Pertama Bidang Tata Kelola Persandian, dan Bidang Operasional Pengamanan Persandian,” bebernya.
Sebelumnya, DPRD OKU telah menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah OKU, yang diajukan Bupati H Kuryana Azis. Persetujuan DPRD OKU, itu tertuang dalam Rapat Paripurna penyampaian hasil rapat panitia khusus (pansus) yang digelar di Gedung DPRD OKU, beberapa waktu lalu.
Dengan persetujuan ini, maka nantinya Pemkab OKU, akan memiliki sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas baru yang berbeda dengan sebelumnya. Tercatat ada beberapa dinas yang digabung dan dipisah sesuai dalam Raperda yang diajukan eksekutif.
Seperti diketahui, pihak eksekutif telah menyusun struktur perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut, Sekretariat Daerah Kabupaten OKU, merupakan sekretariat daerah tipe A. Sekretariat DPRD OKU, merupakan sekretariat tipe B. Serta Inspektorat Daerah merupakan tipe A.
Untuk dinas, Pemkab telah menyusun dan membaginya menjadi 26 dinas. Mulai dari dinas yang tipe A, B dan C. Sedangkan Badan daerah, ada lima, juga dengan tiga tipe yang berbeda yakni tipe A, B dan C.(ibr)

















