
PALEMBANG, fornews.co-Sekitar 500-an massa dari DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Palembang menyampaikan 11 tuntutan, saat menggelar aksi di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Senin (01/05).
Dalam tuntutuan tersebut, Koordinator Aksi FSB NIKEUBA Hermawan menyatakan, pihaknya memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi buruh. Menuntut pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel, dilaksanakan secara maksimal dan berkeadi|an berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami juga menuntut pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi aparat hukum Disnakertrans Sumsel yang tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, saat orasi dihadapan Anggota DPRD Sumsel, Snin (01/04).
FSB NIKEUBA, jelas Hermawan, mendukung sepenuhnya agar Polda Sumsel menangani Iaporan dan/atau pengaduan dugaan pidana di bidang ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, menolak rencana revisi UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Menolak penerapan upah murah bagi buruh. Menuntut revisi Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kami menuntut dibentuknya Dewan Pengupahan di kabupaten/kota se-Sumsel. Menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Palembang dan UMSK di setiap kabupaten/kota se-Sumsel secara berkeadiian bagi buruh,” jelasnya.
Hermawan melanjutkan, Pemprov dan DPRD Sumsel agar menerbitkan Perda Ketenagakerjaan di Sumsel, menyangkut peraturan tentang penetapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan; penerapan dasar penetapan upah minimum disesuaikan dengan Kebutuhan hidup Layak (KHL) berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh lajang; berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh beristri; berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh dengan tanggungan istri dan tanggungan satu orang anak; serta besaran kenaikan upah minimum ditetapkan minimal berdasarkan perhitungan PDB dan inflasi regional bukan nasional, serta kenaikan Upah Minimum Maksimal berdasarkan perundingan.
“Serta, menuntut perlindungan hukum dan bantuan hukum secara Maksimal, bagi pejabat/aparat hukum di bidang ketenagakerjaan, yang karena jabatannya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ternyata mengalami permasalahan hukum dengan pihak pengusaha,” tukasnya.
Kehadiran massa aksi FSB NIKEUBA di Gedung DPRD Sumsel ini, di terima Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, Ketua Komisi V MA Gantada, Anggota Komisi V Robby Puruhita dan Eddy Rianto.
Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut. “Kalau (Perda Ketenagakerjaan) ini memang dorongan dari daerah, nanti akan kita buatkan perdanya dan berkoordinasi dengan gubernur. Tapi, kalau tuntutan revisi UU No 78, kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” tandasnya. (tul)
















